Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Rekrutmen PPK KPU Lebak Langgar Kode Etik 

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Mei 22, 2023
in HUKRIM
0
Rekrutmen PPK KPU Lebak Langgar Kode Etik 

Sidang putusan akhir DKPP Soal Pelanggaran Etik KPU Lebak yang dibacakan Ketua Sidang, Ratna Dewi Pittalolo

LEBAK, BANPOS – Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindakan KPU Lebak dalam merekrut anggota PPK dalam putusan sidang itu KPU Lebak dinyatakan telah melanggar kode etik Pasal 2, pasal 15 huruf c dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 02/2017 dalam hal pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dituding double job.

Pada putusan sidang DKPP yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pittalolo dan amar putusan yang dibacakan Anggota Sidang J Kristiadi dikeluarkan Putusan Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 mengenai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota KPU Lebak yang dikeluarkan pada hari Jumat 12 Mei 2023 lalu.

Baca Juga

Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Bocah Viral yang Kakinya Penuh Luka di Pamulang Diselamatkan Pemkot Tangsel

“Dalam hal ini, dari 140 orang yang dilantik menjadi anggota PPK di Kabupaten Lebak terdapat 81 anggota PPK yang double job atau terikat dengan kontrak kerja yang lain atau sekitar 60 Persen dari jumlah anggota PPK keseluruhan. Mereka ada yang sebagai pekerja perangkat desa, pendamping desa, guru dan lain-lain,” ungkap putusan J Kristiadi.

Pada amar putusan tersebut, KPU Lebak dianggap lebih memilih orang yang sudah memiliki pekerjaan ketimbang memberi kesempatan kepada orang yang belum memperoleh pekerjaan.

Menanggapi persoalan itu, Ketua KPU Lebak, Ni’matullah kepada wartawan menyatakan, KPU Lebak masih menunggu Surat dari KPU Pusat. Ini sesuai dengan keputusan DKPP agar KPU melaksanakan putusan DKPP sejak keputusan DKPP 12 Mei 2023 dalam waktu 7 hari. Demikian juga agar Bawaslu mengawasi pelaksanaan keputusan DKPP ini.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Namun menurut Ni’matullah, pihaknya menolak untuk merekrut ulang anggota PPK yang dimaksud.

“Tidak, Keputusan DKPP hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari pengadu, yaitu berupa pelanggaran kode etik saja. Dan DKPP tidak memerintahkan atau menggugurkan 81 orang yang dianggap bermasalah itu,” katanya.

Menurut Ketua KPU Lebak, pelanggaran kode etik tidak serta merta menggugurkan keputusan yang telah diambil oleh KPU Lebak soal rekrutmen anggota PPK.

“Keputusan itu tidak serta merta menggugurkan putusan KPU Lebak soal rekrutmen.

Kata Ni’matullah, pihaknya masih menunggu surat dari KPU Pusat atas keputusan yang telah diambil di sidang DKPP tersebut. “Kami menunggu surat perintah dari KPU pusat terkait hasil sidang ini,” paparnya.(WDO/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?
HEADLINE

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?

Juni 20, 2025
Prodi Administrasi Negara Unpam Serang Soroti Masalah Ketimpangan Pangan
EKONOMI

Prodi Administrasi Negara Unpam Serang Soroti Masalah Ketimpangan Pangan

Juni 20, 2025
Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi
PEMERINTAHAN

Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi

Juni 20, 2025
Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin
HEADLINE

Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

Juni 20, 2025
Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi
EKONOMI

Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi

Juni 20, 2025
Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
HUKRIM

Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025
Next Post
Siswa SMAN 2 Malingping Gelar Perpisahan

Siswa SMAN 2 Malingping Gelar Perpisahan

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu