SERANG, BANPOS – Kondisi Bank Banten yang terancam turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika hingga akhir Januari 2024 tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan. Direksi Bank Banten dan Pemprov diminta untuk mencari opsi penyelamatan, salah satunya adalah dengan berubah menjadi Bank Syariah.
Sebagai informasi, OJK memberikan persyaratan kepada Bank Banten perihal modal minimum Bank Umum sebesar Rp3 Triliun dengan batas tenggat waktu hingga akhir Januari 2024.
Keadaan itu semakin diperparah dengan Bank Banten yang hingga saat ini belum mendapatkan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dari bank pemerintah lainnya.
Mendapati kenyataan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan bahwa pihaknya telah mendesak Direksi Bank Banten dan Pemprov Banten untuk segera mengambil tindakan atas masalah itu.
“Bank Banten dan Pemprov harus mengambil keputusan, apakah ini ada mitra untuk menjadi KUB. Kalau batas waktu tertentu tidak bisa didapatkan ambil opsi lain,” katanya.
Budi Prajogo menyarankan kepada Pemprov Banten untuk mengambil opsi mengubah status Bank Banten yang sebelumnya sebagai Bank Umum menjadi Bank Syariah.
Sebab berdasarkan sepengetahuannya, Bank Syariah hanya memerlukan suntikan modal minimum jauh lebih kecil yakni sebesar Rp1 Triliun.
“Sepanjang yang saya tahu, di OJK itu persyaratan untuk Bank Syariah masih di angka Rp1 triliun minimal permodalannya,” terangnya.
Dengan mengambil opsi tersebut, Budi menilai tidak ada regulasi yang dilanggar oleh Pemprov Banten, dan dampaknya kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten dapat kembali tumbuh.
Di beberapa daerah Bank Syariah itu digunakan juga untuk bank kas daerah seperti di NTB, Aceh, Padang. Sehingga gak ada yang dilanggar. Jadi Comply to regulation ini penting bagi perbankan karena dari situlah trust bisa dibangun. Kalau itu kita langgar, kita sulit berharap Bank Banten bisa menjadi bank kebanggaan kita,” sambungnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi perihal kondisi Bank Banten saat ini, Plh Sekda Banten Virgojanti memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai masalah yang tengah dihadapi oleh Bank Banten.
Namun dirinya mengatakan, jika Pemprov Banten tengah melakukan berbagai macam upaya agar Bank Banten dapat segera keluar dari masalah yang sedang dihadapinya.
“Kita sedang membenahi semuanya, supaya memperkuat kondisi kelembagaan Bank Banten,” ucapnya.
Saat disinggung perihal upaya apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov Banten agar dapat memenuhi persyaratan yang diberikan OJK kepada Bank Banten perihal modal minimum sebesar Rp3 Triliun, Virgojanti meminta doa kepada semua pihak agar pemerintah bisa memenuhi tuntutan itu.
“Ya makanya doakan saja,” terangnya singkat.(MG-01/PBN)
Discussion about this post