SERANG, BANPOS – Pembelaan Kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam agenda Musyawarah Rakyat (Musra) yang digelar oleh relawan Jokowi dianggap sudah basi atau kedaluwarsa. Para pembela tersebut diminta untuk memperbarui atau update pengetahuan kembali terkait peraturan baru, dimana ada larangan kehadiran ASN dalam deklarasi Bakal Calon.
Demikian yang diungkapkan oleh Deputi PATTIRO Banten Amin Rohani. Menurutnya jabatan Pj Gubernur Banten bukanlah jabatan politis, melainkan jabatan hasil penunjukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir.
Sehingga bagaimanapun, kehadiran Al Muktabar dalam agenda tersebut berstatus sebagai ASN kendati hadir di hari libur. Oleh karenanya menurut Amin Rohani dengan hadirnya Al dalam agenda pertemuan itu, Al telah melanggar prinsip netralitas ASN sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
”Sehingga, sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Al Muktabar telah melanggar asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik sebagai ASN,” terang Amin Rohani pada Selasa (16/5).
Tidak hanya itu saja, Amin juga memandang sebagai ASN, Al telah menunjukan keberpihakannya terhadap bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung dalam pertemuan itu.
Padahal soal keberpihakan ASN, hal itu telah diatur secara ketat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang kemudian ditambahkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
”Dimana dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” jelasnya.
Perihal adanya pihak yang beranggapan bahwa Pj Gubernur Banten tidak berpolitik praktis dalam pertemuan itu, lantaran calon yang diusung dalam agenda Musra itu belum ditetapkan oleh KPU, Deputi PATTIRO Banten memberi penilaian lain.
Bagi Amin, meskipun KPU belum mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi Bacaleg, dan menetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, tetap saja dengan hadirnya Al Muktabar di pertemuan tersebut dapat menjadi indikasi keberpihakannya yang ditunjukan secara nyata oleh Pj Gubernur Banten itu.
”Dalam SKB tersebut, sudah jelas ditulis bakal calon, bukan hanya calon. Semoga ahli-ahli dan pengamat yang memberikan pembelaan bisa mulai memperbarui pengetahuannya ketimbang sibuk mencari pembenaran,” tegasnya.
Senada dengan Amin, Sekretaris Wilayah Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Banten, Rizky Arifianto. Ia mengatakan, terdapat argumentasi yang keliru, yang disampaikan oleh sejumlah pihak dalam membela Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.
Rizky juga mempersoalkan pernyataan yang dapat disimpulkan seolah-olah ASN bukanlah ASN apabila di hari libur. Menurutnya, pegawai ASN terikat oleh prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-undang ASN, mulai dari nilai dasar, kode etik dan perilaku, hingga profesionalitas jabatan.
“Sehingga ASN yang ada pada saat menjalankan tugas kedinasan sehari-hari di pemerintahan, tidak berbeda dengan ASN yang sedang berlibur. Mereka terikat dengan prinsip tersebut, termasuk dalam hal etika bebas dari intervensi kepentingan manapun atau netralitas,” katanya.
Perbandingan yang dilakukan pun menurutnya tidak sepadan. Sebab, Penjabat Gubernur merupakan ASN, sementara Pasha Ungu yang pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Palu bukanlah ASN.
“Kalau Pasha Ungu di hari libur itu menggelar konser, ya tidak apa-apa selama tidak ada aturan yang dilanggar. Coba kalau di hari libur dia melakukan pelanggaran aturan sebagai Wakil Walikota, tetap salah meski di hari libur. Karena hal itu melekat pada dirinya. Begitu juga dengan Al Muktabar,” ungkapnya.
Rizky menegaskan bahwa persoalan ini sebetulnya tidak akan panjang, apabila Al Muktabar tidak ‘genit’ untuk terjun ke dunia politik praktis. “Kalau untuk mengamati politik nasional harus datang ke Jakarta, kita seperti ketinggalan zaman. Jika harus menjaga kondusifitas wilayah yang dipimpin, seharusnya cukup amati saja wilayah yang memang telah diamanatkan, tidak perlu genit sampai ke Jakarta,” katanya.
Ia menuturkan bahwa setiap tindakan dan kewenangan dari pemerintah, dalam hal ini Penjabat Gubernur Banten selaku pimpinan sementara Provinsi Banten, harus dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara teori, ia menerangkan bahwa konsep kewenangan dalam hukum administrasi Negara berkaitan dengan asas legalitas, dimana asas tersebut merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai bahan dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan, di setiap negara hukum, terutama bagi negara-negara hukum yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Asas tersebut dinamakan sebagai Kekuasaan Undang-undang.
Menurutnya, asas tersebut dikenal juga di dalam hukum pidana ‘nullum delictum sine praevia lege poenali’, yang berarti tidak ada hukuman tanpa undang-undang. Di dalam hukum administrasi Negara, ia menuturkan bahwa asas legalitas ini mempunyai makna ‘dat het bestuur aan wet is onderworpen’, yakni bahwa pemerintah tunduk kepada Undang-undang.
“Pak Al Muktabar sampai saat ini masih merupakan ASN, dan dalam Undang-undang ASN tidak boleh berpolitik praktis. Maka tindakan dari pak Al tersebut telah melanggar daripada teori kewenangan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten Gembong Rudiansyah Sumedi juga turut menyayangkan sikap Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, justru lebih memilih hadir dalam agenda politik tersebut.
Padahal menurut Gembong persoalan di Provinsi Banten jauh lebih penting untuk diurusi, ketimbang harus hadir dalam agenda Musra itu.
”Beliau ini kan sebagai Pejabat Gubernur, sebagai Kepala Daerah mestinya tidak perlu berpolitik praktis. Jalankan saja tugas dan tupoksi beliau sebagai Gubernur. Sebab, di Banten saja masih banyak masalah, ikut-ikut lagi itukan. Udah fokus aja, full in (urus, red) Pemprov Banten,” ungkapnya.
Gembong mengingatkan kepada Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten baiknya ia fokus mengurusi permasalahan sosial yang ada di Provinsi Banten ketimbang harus ikut terseret dalam kegiatan politik praktis.
”Jangan ketarik-tarik kesana, nanti tugas gubernur malah gak fokus,” sambungnya.
Hal senada juga turut disampaikan oleh Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten M Nizar. Dalam keterangannya, Nizar sebetulnya tidak mempermasalahkan kehadiran Al di agenda Musra itu, sejauh dirinya bukan ASN.
Nizar mengaku merasa heran dengan kehadiran Al Muktabar dalam kegiatan Musra itu yang syarat akan kepentingan politik, padahal status Pj Gubernur Banten itu sebagai ASN.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten itu menangkap kesan bahwa, ada sesuatu hal yang ingin ditunjukan oleh Al Muktabar ketika hadir dalam agenda tersebut.
”Nah jadi tidak ada yang salah, tapi ketika ini acara Musra, inikan acara politik. Saya kok melihat apa maksudnya, begitu? Ketika dia menjadi Pj dia kan murni birokrat dan itu ditunjuk pemerintah pusat. Sehingga sebenarnya netral yang saya maksud itu adalah dia itu berarti tidak punya warna apapun, begitu. Apakah dia hadir dalam Musra itu ingin menunjukan identitasnya?,” ujar Nizar.
Nizar juga memiliki pandangan yang serupa dengan Deputi PATTIRO Banten yang menilai bahwa jabatan Pj Gubernur Banten melekat pada Al Muktabar. Sehingga Nizar mengingatkan kepada Al untuk berhati-hati dalam bersikap serta bertindak.
”Al Muktabar selaku kepala daerah semestinya dia memahami, menyadari bahwa apapun ceritanya, kemanapun dia, selama dia menjadi Pj dia tetap berstatus sebagai Pj Gubernur. Artinya dia hadir pun acara bukan acara kantor, bukan acara pemerintahan, tapi dia tetap menyandang bahwa oh Pj Gubernur Banten hadir di sana,” tegasnya.
Dan sama halnya dengan DPW PKS Provinsi Banten, Nizar juga mengingatkan kepada Al untuk fokus memikirkan sejumlah tugas pembangunan yang ada di Provinsi Banten, sebab masih banyak PR yang belum terselesaikan dengan baik oleh Al Muktabar selama dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.
”Karena sampai dengan hari ini, untuk anggaran 2023 saja masih banyak yang belum jelas. Jadi dia fokus aja kesana, gak usah cawe-cawe yang lain,” imbuhnya.
Kemudian di samping itu, kelompok masyarakat Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) Banten melaporkan Pj Gubernur Banten itu ke Bawaslu Provinsi Banten. Laporan itu dilayangkan karena buntut dari kehadiran Al Muktabar di acara Musra pada Minggu (14/5) kemarin.
Koordinator JANUR Banten Ade Yunus mengatakan, laporan itu ditujukan kepada Pj Gubernur Banten lantaran dinilai telah bersikap tidak netral.
Ade Yunus menyayangkan, sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar seharusnya mampu bertindak lebih berhati-hati lagi dalam bertindak atau terlibat dalam kegiatan yang mengandung muatan politik.
“Kalau yang bersangkutan tidak hadir di acara tersebut, kan ga mungkin saya laporkan, mestinya lebih hati-hati sebagai Pembina ASN, menghindari sekecil apapun kemungkinan potensi kehadiran dan keterlibatan dalam kegiatan berbau politis, jadi ini hanya akibat dari sebab yang dibuat oleh yang bersangkutan,” tandasnya.(MG-01/DZH/PBN)
Discussion about this post