LEBAK, BANPOS – Terkait pernyataan mengundurkan diri yang disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Lebak di waktu yang hampir bersamaan pada momen pendaftaran Bacaleg di KPU Provinsi Banten, kini berbagai pihak mulai menyoroti dampak yang akan terjadi hingga penetapan PJ kedepan, Senin (15/5).
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, meski Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengundurkan diri, tidaklah berpengaruh terhadap keberlanjutan Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebak.
Hal tersebut lantaran Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan dengan sistem Semi-Auto Pilot.
“Ada dan tidak adanya Bupati maupun Wakil Bupati tidak akan begitu berpengaruh terhadap kinerja Pemkab. Program yang dimiliki pun tidak begitu berkesan, salah satunya ialah Pariwisata,” kata Harits kepada BANPOS.
Harits menjelaskan, Visi-Misi yang diusung oleh keduanya hingga saat ini masihlah belum menunjukan atau menyentuh dampak yang menjelaskan dalam programnya.
“Seharusnya fokusnya kan bukan hanya mendatangkan wisatawan, namun juga harus meningkatkan ekonomi mikro makro agar bisa terlihat pula pembangunan sumber daya manusianya yang sampai saat ini belum bisa kita nilai penuh,” tegasnya.
Visi dari Iti-Ade ini seharusnya terukur terutama dalam perubahan tatanan masyarakat saat sebelum dan sesudah adanya program-program dari pasangan tersebut saat memimpin Lebak.
“Dengan demikian, saya rasa dampak dari mundurnya Bupati dan Wakil Bupati ini tidak akan terasa signifikan. Karena saya yakin jajarannya ataupun instansi terkait masih bisa melanjutkan,” jelasnya.
Ia menerangkan, PJ yang akan menggantikan posisi kekosongan haruslah orang yang memiliki pemahaman betul dengan persoalan yang ada di Lebak.
“Idealnya, mereka yang mampu melanjutkan visi-misi Bupati,” terangnya.
“Namun jika melihat secara prakteknya, PJ yang akan ditunjuk oleh Kemendagri itu adalah hasil rekomendasi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Simpul Gerakan Madani (SIGMA) Kabupaten Lebak, Nurul Huda mengatakan, pihaknya yang tergabung dari berbagai Organisasi Masyarakat Sipil yang ada di Kabupaten Lebak telah melakukan kajian perihal Kepala Daerah yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024 harus mundur dari jabatannya. Dan Pengajuan untuk mundur itu harus sudah diajukan saat pendaftaran pencalonan.
Lanjut Huda, seperti yang tertuang dalam pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Baik Bupati ataupun Wakil Bupati yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan. Surat pengunduran diri tersebut, harus sudah diserahkan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Namun, misalnya Bupati Lebak, tidak serta merta harus mundur langsung dari jabatannya. Karena, bisa dengan hanya melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kemendagri. Surat tersebut diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif kepada KPU,” kata Huda saat dihubungi BANPOS melalui panggilan Telepon.
Huda menjelaskan, sebenarnya Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya masih bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, selama proses pengunduran diri dilakukan. Jika surat penetapan pengunduran diri itu diterima oleh kemendagri, maka jabatannya sebagai bupati secara otomatis berakhir.
“Untuk diketahui bahwa jabatan Bupati Lebak akan berakhir di November tahun ini, bila Bupati Lebak memilih tidak beraktivitas dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah yang padahal belum ada keputusan diterima atau tidaknya pengunduran dirinya sebagai bupati, maka akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lebak,” jelas Huda.
Ia berharap, Bupati Lebak tetap menjalankan amanah yang diberikan masyarakat Lebak untuk tetap beraktivitas mengawal jalannya roda pemerintahan, sambil menunggu keputusan dari Kemendagri terkait pengunduran dirinya, sampai ditetapkannya menjadi DCT pileg 2024.
“Hal ini berkaitan dengan masih banyaknya persoalan yang terjadi di Kabupaten Lebak, jangan sampai karena ingin segera pindah ke pencalonan pileg, bupati malah meninggalkan tanggung jawab yang harus diselesaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Banten belum bisa melakukan penghentian jabatan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Lebak, serta Wakil Walikota Serang dari jabatannya itu.
Hal itu disebabkan karena Biro Pemkesra mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat permohonan pengajuan pengunduran diri dari ketiga pejabat itu.
”Nah permasalahannya, sampai saat ini kita belum terima surat resmi dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan mengundurkan diri,” ucap Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten pada Senin (15/5).
Kemudian selain karena belum masuknya surat pengunduran diri, Gunawan juga menjelaskan jika alasan lainnya adalah karena pihaknya masih menunggu hasil DCT dari para pejabat yang mencalonkan diri di Pileg 2024 itu.
”Kita tidak bisa memberhentikan langsung kepada yang bersangkutan, karena masih menunggu keputusan DCT, yang bersangkutan masuk atau tidak,” terangnya.
Selain itu, Gunawan menjelaskan nantinya jika surat permohonan pengunduran diri itu sudah diterima olehnya, maka pihaknya akan segera memproses pengunduran diri tersebut.
Setelah dilakukan proses, Pemprov Banten akan menunjuk Pejabat Tinggi Pratama untuk mengisi kekosongan jabatan yang telah ditinggalkan dengan status sebagai Pj.
”Pj nya diambil dari pejabat, sesuai dengan undang-undang, itu Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Banten,” katanya.
Namun, jika ternyata Pemprov Banten tidak melakukan penunjukan, maka sebagai gantinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan melakukan penunjukkan tersebut.
”Kalau Gubernur tidak mengusulkan Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Banten, maka diambil dari kementerian atau lembaga yang ada di pusat, itu bisa dari Kemendagri, bisa dari lembaga kementerian lainnya yang memang mempunyai syarat administrasi yang sama,” ujarnya.
Oleh karenanya, lantaran hasil DCT hingga kini belum keluar, maka Iti Octavia Jayabaya, Ade Sumardi, dan juga Subadri Ushuludin tetap harus menjalankan tugas dan amanah jabatannya.
”Jadi sekarang pak Badri, bu Iti, sama pak Ade itu sampai keluarnya DCT yang bersangkutan masih menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Bupati, Wakil Walikota, dan Wakil Bupati,” terangnya.
”Keluar DCT tetap yang bersangkutan harus sudah berhenti. Proses itu kita lakukan di awal, jadi sambil menunggu proses DCT keluar, ini jalan terus proses pemberhentian,” tandasnya.(MG-01/MYU/PBN)
Discussion about this post