Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dugaan Maladministrasi Pelantikan, Pejabat Banten Mulai Diperiksa Ombudsman

by Panji Romadhon
Mei 15, 2023
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Investigasi adanya dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat eselon di lingkungan Pemprov Banten terus berlanjut, bahkan pemanggilan terhadap pejabat terkait sudah mulai dilayangkan.

Informasi dihimpun BANPOS,Minggu (14/5) seorang pejabat eselon II, sudah mendapatkan surat panggilan untuk dilakukan penyidikan terkait investigasi Ombudsman Banten.

Baca Juga

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026

APBD Banten Masih Dievaluasi Kemendagri

Desember 23, 2025
PTUN Tolak Gugatan, Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sah

PTUN Tolak Gugatan, Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sah

Desember 19, 2025
PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing

PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing

Desember 17, 2025

“Jumat siang (pekan lalu) surat sudah diterima oleh pejabat eselon II Pemprov Banten. Dan dalam surat itu perihal klarifikasi atas kebijakan Pj Gubernur Banten, Bapak Al Muktabar yang diduga maladministrasi pelantikan pejabat eselon III dan IV yang jumlahnya 478 orang pada 2 Mei lalu,” ungkap sumber di KP3B kepada BANPOS yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengaku, belum mengetahui secara detail isi suratnya. Apakah itu Plh Sekda Banten Virgojanti atau Kepala BKD Nana Supiana.

“Kalau Bu Virgo memang eselon II menjabat Plh Sekda. Tapi kalau Pak Nana yang kami ketahui, mengenai pelantikan 478 pejabat kemarin tidak banyak dilibatkan. Justru dari BKD yang berperan itu pejabat eselon III nya. Istilahnya utusan BKD,” ungkapnya.

Namun, untuk pemanggilan pejabat eselon II oleh Ombudsman tersebut akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Mei mendatang.

“Kalau tidak salah pagi pukul.08.30 WIB pejabat itu diminta datang ke Ombudsman Banten,” ungkapnya.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dihubungi melalui pesan tertulisnya mengenai adanya pejabat eselon II yang akan diperiksa Ombudsman tidak memberikan tanggapan. 

Sementara itu, Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, mengaku masih terus melakukan pengumpulan bahan dan data dalam proses penyidikan dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat pemprov.

“Minggu ini kita sudah mulai mengumpulkan data dan informasi. Sekarang kita masih finalisasi pihak, daftar informasi dan data yang akan kita mintakan kepada pihak terkait,” kata Afriadi.

Namun sayangnya Afriadi tidak menjawab perihal siapa pejabat eselon II yang pada Selasa besok akan dimintai keterangannya.

Akademisi dari Untirta Serang, Ikhsan Ahmad mengakui mendapatkan nama-nama pejabat pemprov yang pada tanggal 2 Mei lalu tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah pada kemampuan dan latar belakang pendidikan pegawai.

“Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban,” katanya.

Masih menurut Ikhsan, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan harus memperhatikan prinsip keahlian, kompetensi, kualifikasi, integritas, kesehatan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan jabatan.

“Dengan demikian, seharusnya penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, seperti dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan yang sejenis atau berbeda dengan jabatan sebelumnya dapat dilakukan dengan ketentuan Pegawai ASN telah memenuhi persyaratan jabatan,” terangnya.

Namun demikian, penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang memaksa dan dianggap perlu untuk kepentingan organisasi atau pelayanan publik yang lebih baik, dan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan pegawai ASN yang bersangkutan.

“Selain itu, penempatan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pelatihan atau pendidikan yang diperlukan agar pegawai tersebut dapat memenuhi persyaratan jabatan yang diemban,” ujarnya. (RUS/PBN)

Tags: BKD BantenMaladministrasiOmbudsman BantenPj Gubernur Al MuktabarSekda Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
HEADLINE

APBD Banten Masih Dievaluasi Kemendagri

Desember 23, 2025
PTUN Tolak Gugatan, Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sah
HEADLINE

PTUN Tolak Gugatan, Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sah

Desember 19, 2025
PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing
PERISTIWA

PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing

Desember 17, 2025
DPRD Nilai Pemberhentian Sekda Cilegon Berpotensi Maladministrasi
PEMERINTAHAN

DPRD Nilai Pemberhentian Sekda Cilegon Berpotensi Maladministrasi

Desember 11, 2025
Ijazah Kerap Jadi ‘Sandera’, Piutang SPP Siswa Sekolah Swasta Capai Miliaran
PENDIDIKAN

Ijazah Kerap Jadi ‘Sandera’, Piutang SPP Siswa Sekolah Swasta Capai Miliaran

Desember 11, 2025
Next Post
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 Indosat Ooredoo Hutchison di Kantor Pusat Indosat, Senin (15/5).

RUPST 2023, Indosat Catat Kenaikan Laba Bersih di Tahun 2022 hingga Bagikan Dividen Rp2 Triliun

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh