SERANG, BANPOS – Usai ditolaknya gugatan yang dilakukan oleh mantan Juru Bicara Al Muktabar, Ojat Sudrajat kepada BANPOS. Ojat kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dengan materi yang berbeda, Ojat menggugat perdata BANPOS dan juga salah seorang narasumber pemberitaan dengan dalih pencemaran nama baik.
Akan tetapi, usai terjadinya reaksi dari tergugat I dan II, tiba-tiba, Ojat menyebarkan surat pencabutan gugatan kepada tergugat II melalui pihak-pihak yang dianggap memiliki kedekatan dan dapat menjembatani antara tergugat II dengan Ojat.
Berdasarkan penelusuran BANPOS, tindakan gugat lalu cabut sudah beberapa kali dilakukan oleh Ojat. Seperti saat menggugat Ombudsman Banten ke PTUN Serang pada 10 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/G/2022/PTUN.SRG yang kemudian dicabut pada tanggal 4 April 2022. Selain itu, di Mahkamah Konstitusi, Ojat mengajukan uji materil UU Ombudsman dengan nomor 81/PUU-XX/2022 yang kemudian ditarik kembali permohonannya pada 19 September 2022.
Sedangkan, pada sidang perdana kasus gugatan Ojat Sudrajat terhadap PT Banten Berita Merdeka dengan anak usaha Banten Pos dan Formateur HMI MPO Cabang Serang Ega Mahendra juga berakhir dengan pencabutan gugatan.
Sidang sempat ditunda sekitar dua jam lebih oleh majelis hakim, karena Ojat dan yang mewakili tidak kunjung hadir. Sedangkan kader HMI MPO, melakukan aksi di depan PN Serang untuk memprotes tindakan orang dekat Al Muktabar tersebut.
Akhirnya, Majelis Hakim membuka persidangan, dengan hanya membaca pencabutan gugatan.
Menurut Majelis Hakim, alasan pencabutan gugatan oleh Ojat Sudrajat lantaran ada beberapa hal yang menjadi pertimbangannya, sehingga gugatan itu dicabut.
Salah satu pertimbangan mengapa gugatan tersebut dicabut adalah karena Ojat mengaku bahwa dirinya ingin melakukan perubahan secara signifikan atas gugatan yang dilayangkannya itu.
”Bahwa karena akan ada perbaikan gugatan secara signifikan, dan memerlukan waktu karena harus didiskusikan dengan Para Kuasa Hukum dan Ahli, serta karena masih dalam suasana hari raya Idul Fitri, maka mohon kiranya gugatan yang saya ajukan selaku Penggugat tersebut dicabut,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan itu.
Oleh karenanya atas beberapa pertimbangan tersebut, maka majelis hakim pun akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatanya itu.
Saat dikonfirmasi, Ojat Sudrajat mengaku enggan berkomentar banyak. Namun ia memastikan akan memikirkan yang terbaik untuk kedepannya seperti apa.
Sementara itu di sisi lain, kuasa hukum BANPOS, Rian Hidayat, merasa aneh dengan pencabutan gugatan itu. Padahal Rian mengaku, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ojat Sudrajat dalam persidangan itu.
”Saya kira ini ada gugatan. Tadi saya pikir sidangnya akan berlanjut proses perkara. Ternyata dicabut. Jujur kita juga sudah siap menghadapi tadinya. Cuman, kok tiba-tiba dicabut,” imbuh Rian.
Selain itu, Rian mencurigai ada sesuatu di balik dari pencabutan gugatan oleh Ojat Sudrajat. Sehingga menurutnya perlu digali lebih dalam alasan dibalik pencabutan gugatan tersebut.
”Jujur kita mempertanyakan, ini yang harus digali dari Ojat, gitu. Kok nyabut, gitu kan?,” katanya.
Saat disinggung perihal kemungkinan akan adanya gugatan baru yang dilayangkan oleh Ojat sudrajat, Rian mengaku bahwa pihaknya akan siap menghadapi itu.
” Ya kita siap. Intinya kita kita siap menghadapi,” tandasnya.
Sedangkan kuasa hukum Formateur HMI-MPO Cabang Serang, Rizal Hakiki menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Ojat Sudrajat kepada klien nya merupakan suatu upaya licik dalam pembungkaman pendapat.
”Kenapa kami anggap gugatan ini diajukan secara licik? Karena memang apa yang dilakukan oleh Ega Mahendra selaku tergugat dua dalam perkara ini, itu merupakan hak asasi dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat gitu. Adanya gugatan ini, merupakan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi,” tandasnya.
Selain picik, Rizal juga menilai gugatan yang dilayangkan oleh Ojat itu didasari oleh itikad yang buruk, yang ditujukan kepada Ega Mahendra selaku mahasiswa.
”Gugatan ini juga ditujukan dengan itikad yang buruk. Kami merasa kalau gugatan yang diajukan oleh atas nama saudara Ojat Sudrajat diajukan berdasarkan itikad buruk Ojat Sudrajat selaku mantan jubir Al Muktabar, guna meredam kritik terkait kinerja terkait Al Muktabar itu sendiri,” tukasnya.(MG-01/DZH/PBN)
Discussion about this post