Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Puluhan Aduan Pencemaran Lingkungan Masuk ke Pemkab Tangerang

by Gina Maslahat
Mei 12, 2023
in HUKRIM, PERISTIWA
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha. (Azmi Samsul Maarif)

Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha. (Azmi Samsul Maarif)

TANGERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu 2022-2023 ini, telah menerima sebanyak 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan industri skala kecil dan menengah.

Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan bahwa dari 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan itu, 55 aduan masuk pada tahun 2022. Sementara 30 aduan lainnya masuk pada tahun 2023.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Ia menyampaikan bahwa dari seluruh laporan kasus tersebut diantaranya sudah ditindaklanjuti. Sementara sekitar 30 persen perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, telah dikenakan sanksi.

“Rata-rata memang dari aduan itu perusahaan ada yang terbukti melakukan pencemaran, ada juga perusahaan yang hanya sisi perizinannya ataupun prosedur dalam mengelola limbah tidak lengkap,” ujarnya, Kamis (11/5).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil tindaklanjut laporan terhadap 85 kasus itu, sudah dilakukan penyelidikan secara administrasi dan verifikasi ke lapangan. Hasilnya, tidak sepenuhnya industri/perusahaan itu terbukti melanggar pencemaran lingkungan.

“Karena banyak juga apa yang diadukan masyarakat itu tidak sesuai dengan dugaan adanya pencemaran. Dan kita sudah lakukan verifikasi atau cek lab itu, hasilnya masih sesuai standar,” ungkap dia.

Ia mengatakan, dari puluhan kasus kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang, terjadi hampir di seluruh sektor. Diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara. “Namun, kebanyakan pencemaran itu pada sektor air dan udara,” terangnya.

Terkait banyaknya laporan hal tersebut, pihaknya pun kini sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan jika ada industri yang diketahui mencemari lingkungan, akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Sejauh ini kita sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan, terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran kita tentunya akan memberikan sanksi,” tuturnya. (DZH/ANT)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post
Moch. Ojat Sudrajat.

Gugat Cabut Mantan Juru Bicara Al Muktabar

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh