Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kota Tangerang Impikan SMA/SMK Inklusi

by Gina Maslahat
Mei 12, 2023
in PENDIDIKAN

TANGERANG, BANPOS — Pemkot Tangerang sejak tiga tahun yang lalu telah menerapkan sekolah inklusi di seluruh tingkat pendidikan yang berada di bawah kewenangan mereka. Meski sudah bertahun-tahun menerapkan sekolah inklusi, semangat pendidikan tanpa diskriminasi itu terhambat lantaran jenjang pendidikan di tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Banten, tidak kunjung menerapkan sekolah inklusi di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, mendorong Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan, untuk memfasilitasi sekolah inklusi tingkat SMA/SMK. Hal itu agar anak berkebutuhan khusus (AKB) dapat tetap mengenyam pendidikan di sekolah umum.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Kalau enggak salah ada 79 sekolah inklusi di Kota Tangerang. Terdiri dari 53 SD, 13 SMP, dan 13 TK. Dari 13 SMP sekolah inklusi, tahun ini ada siswa difabel yang lulus tahun ini,” ujar Turidi, Kamis, (11/5).

Ia mengungkapkan, sekolah inklusi merupakan salah satu upaya untuk menerapkan pemerataan dan perwujudan pendidikan tanpa diskriminasi. Politisi Partai Gerindra ini pun mendorong Pemprov Banten memfasilitasi siswa berkebutuhan khusus, agar mereka dapat melanjutkan sekolah ke tingkat SMA ataupun SMK.

“Pemerintah harus mengimplementasikan kebijakan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun termasuk bagi siswa berkebutuhan khusus sekalipun. Karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” katanya.

Turidi memaparkan, wajib belajar sembilan tahun ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang pada Pasal 31 yaitu, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, begitu bunyi pasalnya,” tegas Turidi.

Ia mengatakan, pemerintah harus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh tanpa terkecuali. Siswa berkebutuhan khusus pun berhak mendapatkan fasilitas pendidikan.

“Tahun ini di Kota Tangerang, ada ratusan siswa yang lulus sekolah inklusi tingkat SMP. Saya mendorong melalui PJ Gubernur Provinsi Banten untuk memfasilitasi siswa berkebutuhan khusus yang lulus SMP untuk dapat melanjutkan ke jenjang tingkat SMA, kan SMA ranahnya di provinsi,” jelasnya.

Ia pun mengaku jika pihaknya juga akan melakukan koordinasi antar konstituennya di DPRD Provinsi Banten, untuk membentuk tim yang bertujuan untuk membuat perda tentang sekolah inklusi pada tingkat lanjutan SMA. “Kita mendorong agar dibuatkan Perdanya supaya di Provinsi Banten untuk jenjang SMA diterapkan sekolah inklusi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan bahwa Pemkot Tangerang telah menjalin komunikasi dengan Pemprov Banten terkait pendirian sekolah inklusi tingkat SMA.

Dimana nantinya, sekolah SMA yang berlokasi di Kota Tangerang dapat dijadikan sekolah inklusi. “Kami sudah mengimbau kepada Provinsi Banten untuk bisa menjadikan sekolah SMA yang ada di Kota Tangerang menjadi sekolah inklusi,” ujarnya.

Arief mengatakan, pihaknya juga mendorong Pemrov Banten membuat Sekolah Khusus (SKh) di Kota Tangerang. “Kemarin juga sudah saya bicarakan dengan Pak Gubernur, dan Pak Gubernur sudah mempertimbangkan. Mudah mudahan terealisasi paling lambat tahun depan,” tandasnya. (DZH/BNN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha. (Azmi Samsul Maarif)

Puluhan Aduan Pencemaran Lingkungan Masuk ke Pemkab Tangerang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh