Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Disperkim Tertibkan Pasar Malam Ilegal

by Gina Maslahat
Mei 4, 2023
in HUKRIM, PERISTIWA
Arena permainan di Pasar Gembira yang telah dipasang di RTP Kecamatan Cilegon yang tidak berizin, Rabu (3/5).

Arena permainan di Pasar Gembira yang telah dipasang di RTP Kecamatan Cilegon yang tidak berizin, Rabu (3/5).

CILEGON, BANPOS – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon kecolongan terkait adanya kegiatan Pasar Gembira atau Pasar Malam yang berdiri di area Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon yang tidak berizin.

Adanya kegiatan ilegal tersebut, Disperkim buru-buru mengeluarkan surat pemberhentian operasi dan memohon bantuan Dinas Satpol PP untuk menertibkan karena diduga pihak pengelola belum memiliki izin.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Kepala Bidang Pengembangan Perumahan pada Disperkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto menjelaskan, pemberhentian dilakukan, selain belum adanya proses perizinan yang dikeluarkan oleh Disperkim, Pasar Gembira ini berdiri di area RTP sehingga banyak dikeluhkan dan penolakan dari masyarakat sekitar.

Selain itu, RTP merupakan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang tidak boleh dikomersilkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Selain itu, pihaknya juga menilai pengelola Pasar Gembira tidak memenuhi prosedur yang sudah ditentukan dalam pendirian wahana hiburan di tengah permukiman. Terlebih RTP tersebut sering kali digunakan masyarakat untuk melakukan aktivitas olahraga ataupun lain sebagainya.

“Kita tegas karena RTP ini peruntukannya untuk olahraga atau rekreasi dan sebagainya. Jadi adanya pasar gembira dengan beroperasi jangka waktu yang lama dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini sudah berjalan untuk bersosialisasi. Makanya kami keluarkan surat penghentian kegiatan pasar gembira ini,” kata Edhi saat ditemui di lokasi RTP usai mediasi dengan pihak pengelola, stakeholder terkait dan masyarakat setempat, Rabu (3/5).

Menanggapi hal itu, perwakilan Pengelola Pasar Gembira, Syahril Saputra mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk melakukan koordinasi kepada warga di lingkungan setempat dan tidak mengoperasikan kegiatan wahana hiburan di Pasar Gembira.

“Kita sepakat untuk menghentikan dan memang sejak berdiri belum pernah melakukan aktifitas. Adapun untuk pembongkaran kita akan melakukan rapat dulu karena pemasangan wahana permainan di pasar gembira ini sudah mengeluarkan biaya yang lumayan, makanya kita bakal melakukan rapat dulu gimana baiknya,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Cilegon, Kompol Doharon Siregar menegaskan, dalam waktu tiga hari pengelola Pasar Gembira harus melakukan pembongkaran, namun jika tidak dilakukan ada kemungkinan bakal dibongkar paksa.

Diketahui, Pasar Gembira di RTP Kecamatan Cilegon tersebut sudah berdiri sejak tanggal 29 April 2023 namun belum ada izin dari Disperkim Kota Cilegon dan banyak dikeluhkan oleh warga sekitar yang sering menggunakan RTP untuk beraktivitas.(LUK/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Kejaksaan Proses Kasus Kejahatan Perbankan Banten

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh