CILEGON, BANPOS – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon kecolongan terkait adanya kegiatan Pasar Gembira atau Pasar Malam yang berdiri di area Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon yang tidak berizin.
Adanya kegiatan ilegal tersebut, Disperkim buru-buru mengeluarkan surat pemberhentian operasi dan memohon bantuan Dinas Satpol PP untuk menertibkan karena diduga pihak pengelola belum memiliki izin.
Kepala Bidang Pengembangan Perumahan pada Disperkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto menjelaskan, pemberhentian dilakukan, selain belum adanya proses perizinan yang dikeluarkan oleh Disperkim, Pasar Gembira ini berdiri di area RTP sehingga banyak dikeluhkan dan penolakan dari masyarakat sekitar.
Selain itu, RTP merupakan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang tidak boleh dikomersilkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Selain itu, pihaknya juga menilai pengelola Pasar Gembira tidak memenuhi prosedur yang sudah ditentukan dalam pendirian wahana hiburan di tengah permukiman. Terlebih RTP tersebut sering kali digunakan masyarakat untuk melakukan aktivitas olahraga ataupun lain sebagainya.
“Kita tegas karena RTP ini peruntukannya untuk olahraga atau rekreasi dan sebagainya. Jadi adanya pasar gembira dengan beroperasi jangka waktu yang lama dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini sudah berjalan untuk bersosialisasi. Makanya kami keluarkan surat penghentian kegiatan pasar gembira ini,” kata Edhi saat ditemui di lokasi RTP usai mediasi dengan pihak pengelola, stakeholder terkait dan masyarakat setempat, Rabu (3/5).
Menanggapi hal itu, perwakilan Pengelola Pasar Gembira, Syahril Saputra mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk melakukan koordinasi kepada warga di lingkungan setempat dan tidak mengoperasikan kegiatan wahana hiburan di Pasar Gembira.
“Kita sepakat untuk menghentikan dan memang sejak berdiri belum pernah melakukan aktifitas. Adapun untuk pembongkaran kita akan melakukan rapat dulu karena pemasangan wahana permainan di pasar gembira ini sudah mengeluarkan biaya yang lumayan, makanya kita bakal melakukan rapat dulu gimana baiknya,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Cilegon, Kompol Doharon Siregar menegaskan, dalam waktu tiga hari pengelola Pasar Gembira harus melakukan pembongkaran, namun jika tidak dilakukan ada kemungkinan bakal dibongkar paksa.
Diketahui, Pasar Gembira di RTP Kecamatan Cilegon tersebut sudah berdiri sejak tanggal 29 April 2023 namun belum ada izin dari Disperkim Kota Cilegon dan banyak dikeluhkan oleh warga sekitar yang sering menggunakan RTP untuk beraktivitas.(LUK/PBN)
Discussion about this post