Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dugaan Intrik Politik Pelantikan Pejabat Pemprov

by Panji Romadhon
Mei 3, 2023
in PERISTIWA
PELANTIKAN- Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar melakukan pelantikan pejabat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (2/5). Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan rotasi dengan melantik langsung terhadap 478 ASN administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov. (DZIK)

PELANTIKAN- Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar melakukan pelantikan pejabat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (2/5). Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan rotasi dengan melantik langsung terhadap 478 ASN administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov. (DZIK)

SERANG, BANPOS – Sebanyak 478 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemprov Banten dilantik di Gedung Pendopo Provinsi Banten pada Selasa (2/5). Akan tetapi, pelantikan tersebut menyisakan polemik lantaran dituding penuh dengan intrik politik. Selain itu juga, pelantikan ratusan pejabat tersebut diduga tidak hati-hati, sebab adanya nama-nama orang yang sudah pensiun dalam daftarnya.

Penetapan pejabat yang dirotasi dalam pelantikan tersebut disebut tidak memperhatikan keahlian dan kompetensi dari orang yang menduduki jabatan. Selain itu, rotasi juga dinilai mengarah pada pembersihan gerbong dari rezim sebelumnya.

Baca Juga

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK

Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK

Februari 19, 2026
Warga Lebak Tagih Janji ‘Bang Andra’

Warga Lebak Tagih Janji ‘Bang Andra’

Februari 14, 2026
Industri Halal Diperkuat, Sertifikasi UMKM Banten Digencarkan

Industri Halal Diperkuat, Sertifikasi UMKM Banten Digencarkan

Januari 31, 2026

Salah satu pejabat yang terkena rotasi, Asep Mulya Hidayat, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip keahlian dan kompetensi, yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban.

“Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan harus memperhatikan prinsip keahlian, kompetensi, kualifikasi, integritas, kesehatan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Distan Provinsi Banten, dan dirotasi menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Banten.

Pria yang akrab disapa Haji Rocker ini mengatakan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka seharusnya penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

“Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, seperti dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan yang sejenis atau berbeda dengan jabatan sebelumnya dapat dilakukan dengan ketentuan Pegawai ASN telah memenuhi persyaratan jabatan,” katanya.

Meski demikian, ia menuturkan bahwa penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang memaksa dan dianggap perlu, untuk kepentingan organisasi atau pelayanan publik yang lebih baik.

“Dan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan Pegawai ASN yang bersangkutan. Selain itu, penempatan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pelatihan atau pendidikan yang diperlukan agar pegawai tersebut dapat memenuhi persyaratan jabatan yang diemban,” tegasnya.

Haji Rocker mengaku sudah muak dengan kondisi penataan birokrasi seperti itu. Sebab, pola demikian dipastikan akan muncul menjelang tahun politik, sehingga dia pun berani untuk angkat bicara. “Gak berubah-ubah caranya setiap mau Pemilu,” katanya.

Di sisi lain, berdasarkan penelusuran BANPOS, terdapat seseorang yang telah pensiun, namun tetap dilantik menjadi pejabat di UPTD Samsat Cikande. Ia adalah Mini Sulasmini, yang pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei kemarin.

Namun oleh Al Muktabar, Mini yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dimutasi menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Samsat Cikande, Bapenda.

Sementara dalam kebijakannya, Al Muktabar juga menggeser Bayu Adi Putranto yang merupakan menantu Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim, dari Kepala Samsat Kelapa Dua pada Bapenda. Selain itu, Sekretaris Bapenda, Rd Berly Rizky Natakusumah dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan pada Bapenda, TB Regiasa Fajar, juga terkena rotasi.

Namun saat pelantikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjamin dalam proses pelantikan ratusan pejabat itu, telah dilakukan secara profesional dan juga melihat berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh pejabat tersebut.

“Saya yakinkan bahwa ini semua melalui proses rekomendasi dari Kemendagri dan proses review dari Badan Kepegawaian Negara, dan prosesnya memang sudah proses yang secara terus-menerus bagian dari evaluasi, bagian dari asesmen. Bahwa teman-teman yang punya kemampuan, yang punya kualifikasi baik, kita kembangkan karirnya, kita promosikan,” ujar Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana saat ditemui pada Selasa (2/5).

Terkait dengan nama Mimi yang sudah pensiun namun ikut dilantik, Nana Supiana menjelaskan bahwa Pemprov Banten masih memberikan kesempatan kepada pejabat yang sudah mendekati masa pensiun untuk masuk dalam kandidat promosi dan mutasi.

Hanya saja kini, pihaknya telah melakukan pengajuan kepada Kemendagri untuk melakukan revisi bahwa yang bersangkutan telah pensiun.

“Teman-teman yang mendekati masa pensiun sebetulnya diberikan kesempatan untuk promosi dan mutasi. Jadi dalam proses itu, proses kita kan memang sejak bulan Februari-Maret itu proses izin ke Kemendagri sama Kemenpan, sudah dua-tiga bulan yang lalu. Pada saat proses mau mendekati prosesi pelantikan dan pengukuhan, yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun. Tapi kita sudah revisi dan sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa memang yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun,” terangnya.

Akibatnya kini, sejumlah jabatan mengalami kekosongan lantaran masalah tersebut. Namun menurut Nana Supiana hal itu merupakan suatu yang lumrah.

“(Jabatan) Kosong yang memang proses itu alamiah ya, mengalir. Usia pensiun PNS itu untuk tenaga-tenaga administrator dan staf masa usia pensiunnya, batas usia pensiunnya di umur 58 tahun, Eselon II 60 tahun,” ucapnya.

“Inikan satu proses alamiah, yang tidak bisa ditolak itu pensiun karena faktor usia ya. Jadi itu tidak ada masalah sudah kita pemberitahuan karena posisinya memang pada saat proses, proses perizinan rekomendasi itu yang bersangkutan pada hari H dilantiknya sudah memasuki usia pensiun, gitu aja. Tapi sudah kita luruskan, kita beritahukan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa dalam proses perekrutan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Pemprov Banten telah berupaya semaksimal mungkin untuk dilakukan secara profesional.

Bukan hanya itu, Al Muktabar juga menekankan bahwa dalam penetapan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Banten, dipastikan telah dilakukan secara bersih, tidak ada transaksi di dalamnya.

“Kami sudah mengupayakan semaksimal mungkin untuk, berdasarkan profesionalismenya. Yang ingin saya tekankan di Provinsi Banten jabatan itu tidak berbayar, itu yang pertama,” tegasnya.

Tidak hanya itu ia juga secara tegas menjelaskan, pengisian jabatan tersebut bukan berdasarkan rekomendasi dari DPRD, melainkan murni melaksanakan peraturan perundang-undangan.

“Perlu saya jelaskan bahwa misi ini adalah sesuai dengan penyesuaian organisasi perangkat kerja daerah yang bukan berdasarkan seperti yang dibahas selama ini, dengan pengajuan Perda kita ke DPRD,” terangnya.

Saat disinggung perihal adanya dugaan upaya secara politis penyingkiran simpatisan lawan politik dalam struktur jabatan di lingkup Pemprov Banten menjelang Pemilu 2024, Al Muktabar menyangkal itu.

Al Muktabar menerangkan secara tegas bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus bertindak secara netral, sehingga tudingan itu dinilai tidaklah benar.

“Oh kita kan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelas, Aparatur Sipil Negara itu adalah netral dan tentu kita semua bisa melihat apa yang dilakukan dalam pencapaian target kinerja lewat RPD, kemudian APBD kita yang kita disusun berdasarkan perencanaan, dan bagaimana itu dilaksanakan, dan itu bagaimana dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sementara itu, aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie menyesalkan adanya pejabat yang telah pensiun akan tetapi masuk dalam daftar pelantikan.

“Pemerintahan kaya main-main. Pemerintahan harus yang terbaik dalam menyajikan apapun,” kata Sjarkawie.

Adapun mengenai pergantian pejabat di Samsat Kelapa Dua dan Bapenda Banten yang pernah menjadi saksi proses pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengemplangan pajak, Sjarkawie mengakui adanya upaya pengembalian kepercayaan publik.

“Disatu sisi saya melihat ada upaya peningkatan akuntabilitas dari seorang Al Muktabar. Ini merupakan sejarah dalam pembentukan Provinsi Banten dari Dinas Pendapatan menjadi Badan Pendapatan. Dimana Badan Pendapatan terkesan adalah OPD yang sangat eksklusif. Dan di masa kepemimpinan Pj Gubernur Banten (Al Muktabar). Karena baik staf atau pejabat yang mau ke Bapenda itu sangat sulit. Dan ini dibuktikan oleh Pj Gubernur, bahwa Bapenda itu tidak eksklusif,” katanya.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni dihubungi melalui telepon genggamnya berharap ratusan pejabat pemprov yang baru saja dilantik agar menjalankan tugasnya sebaik mungkin.

“Harapan kami, proses ini (pelantikan) sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Dengan adanya pelantikan 400 lebih pejabat eselon III dan IV, mereka amanah. Bekerja sebaik mungkin dan maksimal,” katanya.

Andra juga berharap kepada Al Muktabar melakukan evaluasi kepada jajaran dibawahnya. “Dan saya yakin Pak Pj Gubernur (Al Muktabar) sebagai user dapat menjalankan perannya. Dan saya yakin mereka yang tidak bisa bekerja dan tidak baik, akan terevaluasi. Tidak harus nunggu 3 bulan, kalau memang kinerjanya buruk, pasti akan diganti,” ungkapnya.(MG-01/RUS/DZH)

Tags: al muktabarGubernur BantenpelantikanPj GubernurProvinsi Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK
PEMERINTAHAN

Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK

Februari 19, 2026
Warga Lebak Tagih Janji ‘Bang Andra’
PERISTIWA

Warga Lebak Tagih Janji ‘Bang Andra’

Februari 14, 2026
Industri Halal Diperkuat, Sertifikasi UMKM Banten Digencarkan
EKONOMI

Industri Halal Diperkuat, Sertifikasi UMKM Banten Digencarkan

Januari 31, 2026
Ini Jabatan Esselon II Pemprov Banten Yang Masih Diduduki Plt
PEMERINTAHAN

Ini Jabatan Esselon II Pemprov Banten Yang Masih Diduduki Plt

Januari 27, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok
EKONOMI

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Next Post
Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran.

Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh