Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemenag Cilegon Larang Keras Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

by Panji Romadhon
Mei 2, 2023
in PERISTIWA
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim.

LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim.

CILEGON, BANPOS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon melarang keras rumah ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa, pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

“Kita sebagai ASN yang ada di Indonesia khususnya ASN Kemenag itu tidak boleh berpolitik praktis,” kata Lukman kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/5).

Lukman melihat, menjelang perhelatan Pemilu 2024, aroma kontestasi partai politik (Parpol) untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat

Maka dari itu, menurut Lukman, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif di masjid atau tempat ibadah lainnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.

“Kalau mau kampanye ya silakan blusukan, berkampanye di luar tempat ibadah. Saya minta juga kepada ASN Kemenag untuk sama-sama mantau dan mengingatkan para Caleg (calon legislatif) yang ada di Kota Cilegon untuk tidak berkampanye di tempat ibadah tersebut,” terangnya.

Selain itu, Lukman juga menghimbau kepada perangkat Kantor Kemenag Kota Cilegon untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusifitas masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kita harapkan seluruh ASN Kemenag ikut mengawasi calon-calon anggota legislatif agar menaati ketentuan KPU maupun Bawaslu yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah tidak boleh kampanye di dalam Masjid, Mushola dan Langgar. Itu khusus tempat ibadah saja,” katanya.

Selain itu, pihaknya akan memastikan bahwa rumah ibadah tidak dijadikan ajang kampanye dengan mengerahkan seluruh perangkat dibawah Kementerian Agama.

“Upaya kita akan memanggil penyuluh yang ada di lapangan seperti kepala KUA, Kepala Madrasah juga untuk menghimbau kepada masyarakat dan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran sebagai mana yang telah di tetapkan KPU,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten menggelar deklarasi bersama para tokoh lintas agama sebagai wujud komitmen tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis menjelang Pemilu 2024. (LUK)

Tags: calegcalon legislatifkampanyeKemenagKemenag Kota CilegonKota CilegonparpolPemiluPemkot CilegonPolitik
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya
PEMERINTAHAN

Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya

Februari 4, 2026
Next Post
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh HMI MPO Cabang Serang di PN Serang, Selasa (2/5).

PN Serang Dioncog Mahasiswa, Buntut Gugatan Mantan Jubir Al Muktabar

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh