Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

 Sosialisasi Pendaftaran Calon legislatife, Mantan Napi Boleh Nyaleg

by Gina Maslahat
April 18, 2023
in POLITIK

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar kegiatan sosialisasi kepada para partai politik. Dalam sosialisasi tersebut KPU kota serang membahas mengenai syarat dan waktu pengajuan daftar calon legislatif.

Divisi Teknis KPU Kota Serang, Firli Murdiat Mabruri menjelaskan mengenai kegiatan sosialisasi tersebut yang membahas mengenai pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg).

“Inikan sosialisasi ke partai politik yah, berkenaan dengan pengajuan daftar caleg. Kami jelaskan apa saja syaratnya dan waktu pelaksanaannya kapan, kira-kira begitu,” jelasnya, Senin (17/4).

Dalam kesempatan tersebut ia mengungkapkan bahwa dalam pemilu tahun 2024 nanti peraturan yang menjadi dasar syarat dari caleg tidak terlalu berbeda. Akan tetapi dalam pemilu kali ini yang menjadi pembeda yaitu mantan Narapida diperbolehkan mencalonkan diri menjadi caleg.

“Sebetulnya syarat yang di pakai relatif hampir sama, paling yang agak berbeda yaitu, mantan terpidana, apapun jenis pidananya dia boleh mencalonkan dengan catatan jeda lima tahun,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan jika narapidana yang diperbolehkan mencalonkan diri merupakan narapidana yang sudah bebas secara murni selama lima tahun.

“Jeda lima tahun itu, terhitung sejak dia bebas murni. Jadi khusus yang mantan terpidana ini adopsi keputusan mahkamah konstitusi nomor 87 bulan November tahun 2022,” ucapnya.

Lebih lanjut, firli juga menyampaikan bahwa memang narapida yang mencalonkan harus teritung jeda lima tahun sejak penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Boleh dengan catatan jeda 5 tahun. Terhitung sejak penetapan DCT. Penetapan DCT kita ini ditetapkan 3 November 2023. Nah berarti 3 November 2018 kira-kira begitu kan hitung mundurnya. Kalau dia sudah bebas murni sebelum 2018 boleh diajukan sebagai calon.” ujarnya.

Selanjutnya ia juga mengatakan mengenai pembukaan bakal calon Bacaleg akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 14 mei 2023.

“Tanggal 1 sampai 14 mei. Jadi dokumen fisiknya disampaikan ke KPU, dokumen soft filenya disampaikan lewat Silon. Jadi sekarang sesi sore ini, partai politik nanti kita bukakan akses silonnya,” katanya.

Firli jug menyampaikan mengenai mekanisme tersebut pihak KPU tidaklah terlibat sendiri. Melainkan dengna lembaga lainnya dan dalam aturan tersebut pihaknyapun  juga akan beradaptasi dengan  lembaga lainnya.

“Yah paling cuman itu, karena inikan melibatkan banyak pihak ya, bukan cuman soal KPU. Ada beberapa aturan yang kami juga harus beradaptasi dengan lembaga-lembaga lain,” ujarnya.

Kemudian dirinya juga menuturkan mengenai syarat-syarat  yang harus dilengkapi bacaleg dalam mencalonkan diri sebagai caleg dan sesuai dengan ketentun yang berlaku.

“Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri berapa lama waktunya, syaratnya apa saja, kan itu pengadilan yang atur bukan KPU. Terus kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani itukan yang atur pihak rumah sakit bukan KPU kan,” tandasnya.

Dalam legitn sosialisasi tersebut KPU Kota Serang mengundang semua partai politik dan Bawaslu serta instansi terkait. (MG-02/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

AHY Belum Siapkan Cagub Banten

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh