SERANG, BANPOS – Pos pengaduan THR yang dibuka oleh LBH Pijar Harapan Rakyat menerima 9 pengaduan dari pekerja terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), pada tiga perusahaan di Kabupaten Serang dan Tangerang. Setidaknya terdapat 152 pekerja yang terdampak pada kebijakan THR tiga perusahaan itu.
Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa pengaduan umum yang pihaknya terima pada posko THR yakni tidak dibayarkannya hak THR oleh perusahaan. Mayoritas, mereka yang tidak menerima THR yakni para pekerja kontrak atau outsourcing.
Sebagai contoh, terdapat pekerja outsourcing yang ketika menuntut hak THR kepada pihak perusahaan pengguna jasa atau user, namun malah dilempar untuk meminta hak THR kepada perusahaan induk yang merupakan penyedia para pekerja tersebut.
“Kami menemukan kasus pekerja kontrak yang mengalami ambiguitas ketika menuntut pembayaran THR, karena ketika mereka menuntut kepada perusahaan outsource-nya (user) jawaban dari perusahaan outsource-nya malah dilempar ke perusahaan induknya atau pihak pertama,” ujarnya, Minggu (16/4).
Selain itu, pihaknya juga mendapati aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada satu Minggu pertama bulan Ramadan. Para pekerja tersebut merupakan pekerja kontrak, dan tidak mendapat perlindungan hukum terkait dengan PHK sebelum hari besar keagamaan.
“Ada pekerja yang di-PHK satu Minggu ketika puasa. Nah ini memang ada kelemahan aturan di Pasal 7 Permenaker 6 2016 yang hanya mengatur ketentuan 30 hari pekerja yang PHK tetap dapat THR, hanya berlaku bagi pekerja tetap. Sementara pekerja kontrak gak berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut tidaklah adil lantaran hanya melindungi pekerja tetap saja, sementara pekerja kontrak berpotensi menjadi korban.
“Bahkan ini bisa jadi modus operandi PT buat PHK buruh kontrak biar gak bayar THR,” tuturnya.
Rizal mengatakan, situasi tersebut dihadapi sebanyak 152 orang pekerja yang mengadu ke posko pengaduan pihaknya. Para pekerja tersebut berasal dari tiga perusahaan, dua perusahaan berada di Kabupaten Tangerang dan satu perusahaan di Kabupaten Serang.
Pihaknya pun telah mengirimkan somasi atau surat teguran kepada perusahaan terkait, serta pengaduan resmi kepada pengawas ketenagakerjaan setempat, Disnakertrans setempat juga Disnakertrans Provinsi Banten.
Ia pun berharap kedepannya para perusahaan dapat patuh dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pembayaran THR Keagamaan.
“Dan untuk stakeholder seperti Disnaker kabupaten/kota, Disnaker Provinsi dan pengawas ketenagakerjaan, dapat proaktif untuk melakukan pengawasan dan penegakkan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post