Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ratusan Pekerja Outsourcing Tidak Dapat THR

by Gina Maslahat
April 17, 2023
in HEADLINE

SERANG, BANPOS – Pos pengaduan THR yang dibuka oleh LBH Pijar Harapan Rakyat menerima 9 pengaduan dari pekerja terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), pada tiga perusahaan di Kabupaten Serang dan Tangerang. Setidaknya terdapat 152 pekerja yang terdampak pada kebijakan THR tiga perusahaan itu.

Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa pengaduan umum yang pihaknya terima pada posko THR yakni tidak dibayarkannya hak THR oleh perusahaan. Mayoritas, mereka yang tidak menerima THR yakni para pekerja kontrak atau outsourcing.

Baca Juga

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

Sebagai contoh, terdapat pekerja outsourcing yang ketika menuntut hak THR kepada pihak perusahaan pengguna jasa atau user, namun malah dilempar untuk meminta hak THR kepada perusahaan induk yang merupakan penyedia para pekerja tersebut.

“Kami menemukan kasus pekerja kontrak yang mengalami ambiguitas ketika menuntut pembayaran THR, karena ketika mereka menuntut kepada perusahaan outsource-nya (user) jawaban dari perusahaan outsource-nya malah dilempar ke perusahaan induknya atau pihak pertama,” ujarnya, Minggu (16/4).

Selain itu, pihaknya juga mendapati aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada satu Minggu pertama bulan Ramadan. Para pekerja tersebut merupakan pekerja kontrak, dan tidak mendapat perlindungan hukum terkait dengan PHK sebelum hari besar keagamaan.

“Ada pekerja yang di-PHK satu Minggu ketika puasa. Nah ini memang ada kelemahan aturan di Pasal 7 Permenaker 6 2016 yang hanya mengatur ketentuan 30 hari pekerja yang PHK tetap dapat THR, hanya berlaku bagi pekerja tetap. Sementara pekerja kontrak gak berlaku,” ucapnya.

Menurutnya, hal tersebut tidaklah adil lantaran hanya melindungi pekerja tetap saja, sementara pekerja kontrak berpotensi menjadi korban.

“Bahkan ini bisa jadi modus operandi PT buat PHK buruh kontrak biar gak bayar THR,” tuturnya.

Rizal mengatakan, situasi tersebut dihadapi sebanyak 152 orang pekerja yang mengadu ke posko pengaduan pihaknya. Para pekerja tersebut berasal dari tiga perusahaan, dua perusahaan berada di Kabupaten Tangerang dan satu perusahaan di Kabupaten Serang.

Pihaknya pun telah mengirimkan somasi atau surat teguran kepada perusahaan terkait, serta pengaduan resmi kepada pengawas ketenagakerjaan setempat, Disnakertrans setempat juga Disnakertrans Provinsi Banten.

Ia pun berharap kedepannya para perusahaan dapat patuh dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pembayaran THR Keagamaan.

“Dan untuk stakeholder seperti Disnaker kabupaten/kota, Disnaker Provinsi dan pengawas ketenagakerjaan, dapat proaktif untuk melakukan pengawasan dan penegakkan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR,” tandasnya.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Entertainment

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis
POLITIK

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Next Post
Kondisi jalan macet di wilayah Alun-alun Kota Serang, Senin (17/4/2023).

Sebabkan Macet, Pemudik Keluhkan Parkir Liar di Kota Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh