Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Belasan Pelaku Curanmor Dibekuk

by Gina Maslahat
April 17, 2023
in HUKRIM

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Polres Lebak berhasil mengamankan 13 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan barang bukti berupa 20 unit sepeda motor hasil pencurian tersebut.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, asal pelaku pencuri didominasi dari Lebak, yang berjumlah 9 orang, Pandeglang 3 orang, dan Bogor 1 orang. Adapun pelaku yaitu, GD (19), FG (19), OD (41), MU (22), AG (29), SO (28), AW (33), ME (29), DS (29), HK (34), AA (32), SA (32), AMJ (19).
“Belasan pelaku itu, ditangkap di wilayah yang berbeda, mereka sering beraksi saat di jam waktu salat Tarawih dan Sahur,” kata Wiwin dalam konfrensi Pers di Mapolres Lebak, Jum’at (14/4).
Wiwin menjelaskan, Satreskrim Polres Lebak mengamankan para pelaku sejak 31 Maret hingga 13 April 2023. Para pelaku menjual motor hasil curian melalui online, kemudian setelah berhasil menjual, mereka membagi rata keuntungan penjualan.
“Dalam waktu dua minggu, para tersangka diamankan di berbagai wilayah Lebak,” jelas Wiwin.
Ia menerangkan, upaya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu, berawal dari atensi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
“Untuk menjaga kondusifitas kemudian dilakukanlah pengejeram, sehinggakami berhasil menindak para pelaku pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana Jo 65 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara, maksimal selama 12 penjara,” tandasnya.(CR-01/PBN)
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post

Ratusan Pekerja Outsourcing Tidak Dapat THR

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh