Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

by Panji Romadhon
April 11, 2023
in POLITIK
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono

JAKARTA, BANPOS – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.

Atas putusan tersebut, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menyampaikan sejumlah pernyataan diantaranya PRIMA menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat.

Baca Juga

Partai Prima Perkuat Kader Ideologis Banten

Partai Prima Perkuat Kader Ideologis Banten

Desember 28, 2025
PRIMA Apresiasi Teguran Presiden kepada Kepala Daerah yang Absen Saat Bencana

PRIMA Apresiasi Teguran Presiden kepada Kepala Daerah yang Absen Saat Bencana

Desember 9, 2025
Muhammadiyah Banten Gelar Karpet Merah untuk Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah

Muhammadiyah Banten Gelar Karpet Merah untuk Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah

Agustus 9, 2025
Bakal Gelar Kongres dan Harlah ke-4, PRIMA Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bakal Gelar Kongres dan Harlah ke-4, PRIMA Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mei 26, 2025

Menurutnya, keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU, sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

“(Putusan) yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan,” tuturnya.

Agus mengatakan, hingga saat rilis ini ditulis, DPP PRIMA masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya mengaku perlu mengingatkan bahwa disamping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.

“Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),” terangnya.

Mengenai kompetensi absolut, menurut PRIMA, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik.

“Kepada struktur PRIMA di daerah, untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan,” tandasnya. (MUF)

Tags: Bawaslu RIKPU RIPartai PrimaPartai Rakyat Adil MakmurPemilupenundaan PemiluPrima
ShareTweetSend

Berita Terkait

Partai Prima Perkuat Kader Ideologis Banten
PENDIDIKAN

Partai Prima Perkuat Kader Ideologis Banten

Desember 28, 2025
PRIMA Apresiasi Teguran Presiden kepada Kepala Daerah yang Absen Saat Bencana
NASIONAL

PRIMA Apresiasi Teguran Presiden kepada Kepala Daerah yang Absen Saat Bencana

Desember 9, 2025
Muhammadiyah Banten Gelar Karpet Merah untuk Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah
PERISTIWA

Muhammadiyah Banten Gelar Karpet Merah untuk Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah

Agustus 9, 2025
Bakal Gelar Kongres dan Harlah ke-4, PRIMA Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
POLITIK

Bakal Gelar Kongres dan Harlah ke-4, PRIMA Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mei 26, 2025
PRIMA Dukung Indonesia Bergabung dengan New Development Bank
POLITIK

PRIMA Dukung Indonesia Bergabung dengan New Development Bank

Maret 27, 2025
RUU TNI Diklaim Tak Hidupkan Kembali Dwifungsi Zaman Orba
POLITIK

RUU TNI Diklaim Tak Hidupkan Kembali Dwifungsi Zaman Orba

Maret 19, 2025
Next Post
Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, saat memimpin Rakor di Kantor Cabang BJB Serang, Selasa (11/4).

Rakor Evaluasi APBD, Serapan Anggaran Jadi Target Bangkitnya Ekonomi di Kota Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh