Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Atasi Dampak PHK, Bupati Tangerang Siapkan Penempatan Kerja

by Panji Romadhon
April 10, 2023
in PERISTIWA

TANGERANG, BANPOS – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat ini tengah menyiapkan sejumlah solusi dalam upaya menangani buruh pabrik yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan tempat kerjanya. Salah satunya dengan menyediakan penempatan kerja baru di perusahaan atau industri yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Ini harus bertahap, kita sekarang dengan dinas tenaga kerja mencarikan tempat-tempat nanti di industri maupun pabrik lain yang memungkinkan menerima tambahan pegawai,” ujarnya, Senin (10/4).

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja telah berkolaborasi dengan Kementerian dalam melanjutkan penanganan pekerjaan untuk industri-industri lain di kota/kabupaten lain di Banten.

“Tidak di kabupaten saja terjadi (pekerjaan baru). Ini baru proses, sabar dulu,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjamin pemenuhan hak para pekerja yang terdampak gelombang PHK tersebut, terutama terkait pesangon, THR dan hak lainnya agar dapat dipenuhi secara prosedural.

“Disnaker Tangerang sekarang sedang persiapkan tahapan-tahapanya agar tidak ada hak-hak karyawan ter PHK yang terlewati, jadi semua ada. Dan kita harus memahami kondisi Perusahaan Tuntex dua tahun ini. Di undang-undang Ciptaker kan diatur semua,” kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia terkena PHK pada 31 Maret 2023. Gelombang PHK itu akibat terjadinya pandemi COVID-19 selama tiga tahun berturut-turut, sehingga berdampak pada kerugian perekonomian global. (ANT/MUF)

Tags: Bupati TangerangBuruhburuh pabrikKabupaten TangerangPabrikpemkab tangerangperusahaanPHKPHK perusahaanTenaga Kerja
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Februari 20, 2026
Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman
PERISTIWA

Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman

Februari 19, 2026
Next Post

Tak Biasa Beli e-Tiket Jadi Pemicu Kepadatan Pelabuhan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh