CILEGON, BANPOS – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon Rahmatullah membeberkan bahwa eksekutif tidak menyiapkan anggaran dalam kegiatan pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.
Hal itu disampaikan Rahmatullah saat menyampaikan interupsi ketika Rapat Paripurna Penyampaian Dua Raperda tentang Penanaman Modal dan Pajak, Retribusi Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Kamis (30/3/2023).
Politisi Partai Demokrat itu, tampil memukau saat menyampaikan interupsi. Pada pemaparan interupsinya para pejabat eksekutif yang hadir seperti “dikeramasin” Rahmatullah.
“Yang perlu kami sampaikan kepada eksekutif bahwa sesuai PP 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD bahwa Bapemperda memiliki tupoksi kewenangan diantaranya pertama melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan baik anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD,” ungkap Rahmatullah.
Lalu kemudian, kata Rahmatullah memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari pemerintah daerah.
“Kami sampaikan bahwa dalam mekanisme pelaksanan pembahasan rancangan peraturan daerah bahwa OPD pengusul harus melakukan pembahasan dengan Bapemperda baik itu naskah akademik maupun pengharmonisasian dan finalisasi. Dan semua itu baik menyusun naskah akademik dan pengharmonisasian berikut juga yang lainnya membutuhkan sebuah anggaran kegiatan,” tuturnya.
Padahal menurut Rahmatullah, Bapemperda dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengusul sudah bersepakat menyampaikan Prolegda satu tahun sebelumnya, bahwa Prolegda 2023 itu sudah disepakati di 2022. Akan tetapi sampai hari ini OPD pengusul belum bisa melaksanakan kegiatan tersebut karena menyangkut penganggaran.
“Maka kami sampaikan perlu di perhatikan oleh eksekutif baik Kepala Daerah, Pak Sekda sebagai Ketua TAPD, Kepala Bappeda dan OPD pengusul seluruh OPD pengusul kami sampaikan sekali lagi bahwa Bapemperda berhak menyampaikan tata tertib untuk tidak melanjutkan kegiatan pembahasan Raperda ini ketika mekanismenya tidak ditempuh oleh eksekutif terhadap Bapemperda.
Oleh karenanya kami menyampaikan kepada pimpinan (DPRD) mohon diperhatikan kepada eksekutif bahwa kedepan ketika OPD pengusul menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah kepada DPRD maka harus diikuti dengan penganggaran untuk semua yang bisa menopang kegiatan peraturan daerah tersebut baik dilakukan pembahasan naskah akademik dengan Kanwil Hukum dan HAM begitu juga harmonisasi dengan Bapemperda,” ujarnya.
“Oleh karenanya ini perlu kami sampaikan hari ini pada Pak Sekda, Bappeda dan seluruh OPD pengusul kedepan ketika ingin menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada DPRD harus diikuti dengan penganggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tata tertib DPRD,” tegasnya.
Untuk diketahui pada rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kota Cilegon termasuk Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj, dua Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik dan Nurrotul Uyun, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, pejabat eselon II, III dan perwakilan dari forkopimda Kota Cilegon. (LUK)
Discussion about this post