Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkot Cilegon Imbau Pemilik Usaha Patuhi Tera Ulang Timbangan

by Panji Romadhon
Maret 30, 2023
in PERISTIWA
Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon, Hadi Permana. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon, Hadi Permana. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

CILEGON, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon meminta pengusaha dan pedagang yang menggunakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) agar melakukan tera ulang secara rutin setiap tahunnya di Metrologi Legal pada Dinas Disperindag Kota Cilegon.

Hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan, apabila pengusaha maupun pedagang tidak menggunakan alat ukur maupun alat timbang tidak sesuai dengan ketentuan.

Maka pengusaha maupun pedagang dalam usahanya menggunakan UTTP akan dikenakan sanksi pidana dan lain sebagainya.

“Ada ketentuannya, kalau tidak sesuai maka kena pidana si pengusaha atau pedagang itu,” kata Hadi saat ditemui di kantornya, Kamis (30/3/2023).

Namun demikian, sampai saat ini di Kota Cilegon belum ditemukan adanya pengusaha maupun pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut hingga dilakukan proses pidana dan lain sebagainya.

“Selama saya di sini (Disperindag) belum ada temuan, semuanya masih batas normal,” ujar Hadi.

Kemudian Hadi menyampaikan, apabila ditemukan adanya pengusaha maupun pedagang yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirinya mengaku akan melaporkannya kepada Direktorat Metrologi pada kementerian perdagangan Republik Indonesia. Lantaran pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar tera ulang terdapat pada Direktorat Metrologi tersebut.

“Yah kalau ditemukan akan kita laporkan ke Direktorat Metrologi pusat. Karena disana pengawasan dan penindakannya,” katanya.

Diinformasikan, undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) mengatur tentang ukur-mengukur secara luas, sedangkan Metrologi Legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukur, metoda-metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik.

Adapun tugas dari bidang Metrologi yakni, melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang metrologi legal. (LUK)

Tags: Bidang Metrologi LegalDisperindag Kota CilegonKota CilegonMetrologi Legaltera ulang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya
PEMERINTAHAN

Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya

Februari 4, 2026
Next Post
Walikota Cilegon Helldy Agustian beserta rombongan, saat lakukan pertemuan dengan Walikota Bogor Bima Arya yang juga sekaligus menjabat Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di kantor Balaikota Bogor, Kamis (30/3). Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Komisariat Wilayah (Rakorkomwil) Apeksi Wilayah III tahun 2023, yang akan dilaksanakan di Kota Cilegon, pada 14-15 Mei mendatang. (RULIE SATRIA/BANTEN POS)

Tanggal Rakomwil III APEKSI Disepakati, Isu P3K Akan Jadi Pembahasan Penting

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh