SERANG, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Tangsel melakukan razia peredaran obat keras golongan G.
Dari kegiatan tersebut, ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat berhasil disita petugas gabungan.
Razia tersebut terjadi pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel merasa khawatir dengan adanya peredaran obat golongan G yang makin marak akhir-akhir di bulan Ramadan.
Diketahui, Razia yang dilakukan oleh Satpol PP Tangsel tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Hasil dari razia itu, petugas gabungan mendapati ribuan obat golongan G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri, menjelaskan terkait razia obat golongan G.
Menurut Muksin, razia tersebut dilakukan lantaran pihaknya mendapati laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat golongan G di Tangsel.
“Razia ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan perkotaan, pasal 69 junto 61 ayat 1 kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama pengedarnya,” ujarnya.
Muksin mengungkapkan bahwa ada satu pengedar yang melarikan diri dalam Razia tersebut.
Pihaknya juga menemukan beberapa jenis obat lainnya yang dijual secara ilegal, seperti obat-obatan penenang dan obat-obatan terlarang.
Obat-obatan tersebut diketahui dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, apabila dikonsumsi secara sembarangan tanpa pengawasan medis.
Dalam melakukan razia tersebut, Satpol PP Tangsel bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinkes untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel obat-obatan yang dijual di toko obat ilegal berkedok toko kelontong dan toko kosmetik.
Setelah dilakukan pengecekan dan pengambilan sampel, obat-obatan yang ditemukan ilegal akan disita dan toko obat yang menjual obat-obatan tersebut akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disegel.
Discussion about this post