Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Menpan RB Pastikan Honorer Tak Dapat THR

by Panji Romadhon
Maret 30, 2023
in PERISTIWA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA, BANPOS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.

Azwar mengungkapkan, Pemerintah hanya mengatur THR yang diberikan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga

Jangan Jadi Formalitas, Neng Tika Bakal Pelototi Posko Pengaduan THR Lebak

Jangan Jadi Formalitas, Neng Tika Bakal Pelototi Posko Pengaduan THR Lebak

Februari 22, 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Pagedangan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Pagedangan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Februari 19, 2026
Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026

Februari 6, 2026
Pemprov Banten Harus Bertanggung Jawab Terhadap Nasib Honorer

Pemprov Banten Harus Bertanggung Jawab Terhadap Nasib Honorer

Desember 19, 2025

Hal itu disampaikan olehnya bersama dengan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada, Rabu (29/3).

“Honorer enggak (dapat THR). Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengungkap ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk PPPK guru.

Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

“Cuma bedanya tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” ungkapnya.

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan informasi terkait THR dan gaji ke-13 dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan untuk komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50 persen tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Anggaran THR 2023 secara umum telah teralokasi dalam APBN 2023 yaitu di anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah yang dapat ditambahkan dari APBD 2023 masing-masing daerah.

Selain kepada pensiunan, THR 2023 juga diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri yang jumlahnya sekitar 1,8 juta orang. Lalu kepada ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang dan guru ASND yang menerima Tamsil 527,4 ribu orang.

Untuk pencairan THR 2023, kementerian/lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. (MUF)

Tags: HonorerIdul FitriLebaran 2023Menpan RBRamadanrunjangan Hari RayaTHR
ShareTweetSend

Berita Terkait

Jangan Jadi Formalitas, Neng Tika Bakal Pelototi Posko Pengaduan THR Lebak
PEMERINTAHAN

Jangan Jadi Formalitas, Neng Tika Bakal Pelototi Posko Pengaduan THR Lebak

Februari 22, 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Pagedangan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
PEMERINTAHAN

Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Pagedangan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Februari 19, 2026
Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026
EKONOMI

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026

Februari 6, 2026
Pemprov Banten Harus Bertanggung Jawab Terhadap Nasib Honorer
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Harus Bertanggung Jawab Terhadap Nasib Honorer

Desember 19, 2025
Nasib 400 Honorer Pemkab Lebak Tidak Jelas
KESRA

Nasib 400 Honorer Pemkab Lebak Tidak Jelas

Desember 9, 2025
Forum Honorer Kota Serang Nilai PPPK Paruh Waktu Diskriminatif dan Inkonstitusional
PEMERINTAHAN

Forum Honorer Kota Serang Nilai PPPK Paruh Waktu Diskriminatif dan Inkonstitusional

Oktober 22, 2025
Next Post

Perajin Daun Pandan di Binuangeun Keluhkan Harga Jual

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh