Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Menteri Keuangan Sampaikan Besaran THR dan Gaji Ke-13

by Panji Romadhon
Maret 29, 2023
in PERISTIWA
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, BANPOS – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Baca Juga

Jangan Jadi Formalitas, Neng Tika Bakal Pelototi Posko Pengaduan THR Lebak

Jangan Jadi Formalitas, Neng Tika Bakal Pelototi Posko Pengaduan THR Lebak

Februari 22, 2026
Ketua DPD Dorong Akur antara Kepala Daerah dan Menkeu soal TKD Tersimpan di Bank

Ketua DPD Dorong Akur antara Kepala Daerah dan Menkeu soal TKD Tersimpan di Bank

Oktober 23, 2025
Tumpuk Duit Triliunan di Bank, Pemerintah Daerah Disentil Purbaya

Tumpuk Duit Triliunan di Bank, Pemerintah Daerah Disentil Purbaya

Oktober 21, 2025
Resmi Lepas Jabatan, Ini Pesan Sri Mulyani ke Menkeu Baru dan Para Pegawai

Resmi Lepas Jabatan, Ini Pesan Sri Mulyani ke Menkeu Baru dan Para Pegawai

September 9, 2025

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3).

Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Menkeu juga mengimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” tandasnya. (MUF)

Tags: Gaji ke-13Idul FitriLebaran 2023MenkeuTHRtunjangan hari raya
ShareTweetSend

Berita Terkait

Jangan Jadi Formalitas, Neng Tika Bakal Pelototi Posko Pengaduan THR Lebak
PEMERINTAHAN

Jangan Jadi Formalitas, Neng Tika Bakal Pelototi Posko Pengaduan THR Lebak

Februari 22, 2026
Ketua DPD Dorong Akur antara Kepala Daerah dan Menkeu soal TKD Tersimpan di Bank
PARLEMEN

Ketua DPD Dorong Akur antara Kepala Daerah dan Menkeu soal TKD Tersimpan di Bank

Oktober 23, 2025
Tumpuk Duit Triliunan di Bank, Pemerintah Daerah Disentil Purbaya
NASIONAL

Tumpuk Duit Triliunan di Bank, Pemerintah Daerah Disentil Purbaya

Oktober 21, 2025
Resmi Lepas Jabatan, Ini Pesan Sri Mulyani ke Menkeu Baru dan Para Pegawai
EKONOMI

Resmi Lepas Jabatan, Ini Pesan Sri Mulyani ke Menkeu Baru dan Para Pegawai

September 9, 2025
Sri Mulyani: Mulai Saat Ini, Hormati Privasi Saya Sebagai Warga Biasa
NASIONAL

Sri Mulyani: Mulai Saat Ini, Hormati Privasi Saya Sebagai Warga Biasa

September 9, 2025
Menkeu Baru Ditantang Tidak Fokus Pada Kebijakan Kenaikan Utang, Pajak dan Cukai
EKONOMI

Menkeu Baru Ditantang Tidak Fokus Pada Kebijakan Kenaikan Utang, Pajak dan Cukai

September 8, 2025
Next Post
Timun suri hasil panen petani di Pandeglang.

Empat Ton Timun Suri Pandeglang Diekspor ke Tangerang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh