Seorang pemuda asal Cipanas diamankan pihak Resnarkoba Polres Lebak lantaran kedapatan mengedarkan Obat Hexymer Tanpa Izin Edar di wilayah hukum Polres Lebak.
Diketahui, Pelaku dengan inisial DB (18) merupakan seorang warga Desa Sukasari, Cipanas.
Pelaku diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berikut barang bukti yakni 115 butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp13.000, dan satu unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, DB (18) diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (9/3) sekira pukul 16.00 WIB.
“Ya pelaku diamankan di Kampung Nanggela Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Malik kepada wartawan, Rabu (29/3).
Malik memaparkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Discussion about this post