Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bulan Suci Ramadan, Kota Cilegon Dikotori Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik

by Panji Romadhon
Maret 27, 2023
in HUKRIM
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

CILEGON BANPOS – Peredaran obat keras yang masuk golongan G masih menjadi masalah di beberapa wilayah Indonesia.

Salah satu wilayah yang masih marak dengan peredaran obat-obatan terlarang adalah Kota Cilegon.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

Terpantau, pada bulan suci Ramadan ini, para penjual obat terlarang tersebut masih aktif melakukan aktivitas jual beli.

Hal itu diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Cilegon.

Pasalnya, masih banyak toko berkedok kosmetik dan sembako yang menjual obat-obatan terlarang seperti excimer dan tramadol tanpa resep dokter.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan pada Senin 27 Maret 2023, menunjukkan bahwa pembeli yang melakukan transaksi dengan cepat tanpa ngobrol panjang didominasi oleh kalangan anak muda.

Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama anak muda yang kerap menjadi korban.

Mereka biasanya datang dengan mengenakan motor, turun menghampiri dan langsung menyodorkan uang serta mengutarakan obat yang diinginkan.

Penjual pun dengan mudah memberikan obat terlarang tersebut.

Salah satu modus yang dilakukan oleh penjual juga terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di Jalan Letnan Jendral R. Suprapto Nomor 16, Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Berdasarkan penelusuran lebih jauh, penjaga toko obat keras berinisial EL, ketika dilakukan investigasi dan konfirmasi oleh wartawan, dirinya mengaku baru berjualan selama dua bulan di tokonya yang milik MW, biasa disebut botak

“Saya baru berjualan dua bulan dan toko ini milik bos saya si botak,” ujarnya.

Diakui oleh EL, obat terlarang golongan G bermerek TRAMADOL HCI itu dijual perlempeng isi 10 butir yang dibanderol harga Rp60.000.

Sedangkan setengah lempeng isi 5 butir, dijual dengan harga Rp30.000. Obat terlarang jenis excimer perbungkus dihargai Rp20.000 isi 10 butir.

“Saya enggak berani jual obat (jenis lain, red), hanya tramadol dan excimer,” ungkapnya.

Ironis, penjaga toko yang mengaku dirinya baru itu dicokok oleh Polsek setempat.

Kemudian, toko yang menjual obat terlarang itu diinstuksikan untuk tutup sementara dua sampai tiga hari, kemudian baru diperbolehkan dibuka kembali apabila sudah mendapatkan perintah dari Polsek setempat.

“(Ya, red) Kemarin saya dibawa ke Polsek, sekarang saya disuruh tidak berjualan sampai ada intruksi dari Polsek setempat,” tuturnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan belum bisa meminta tanggapan dari pihak yang berwenang. (MUF/AZM)

Tags: ecximerKota CilegonObag daftar GObat TerlarangPolres Kota CilegonPolsek CitangkilRamadanTramadol
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Pagedangan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
PEMERINTAHAN

Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Pagedangan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Februari 19, 2026
Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026
EKONOMI

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026

Februari 6, 2026
Next Post
Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin.

Tekan Inflasi Selama Ramadan, Pemkot Serang Gelar Operasi Pasar

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh