JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pasalnya, pria yang akrab disapa Bamsoet itu meyakini bahwa masa depan Indonesia tidak berada di kota, melainkan di desa yang menyimpan berbagai kekayaan sumber daya baik alam maupun manusia.
Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Apbednas) itu, meyakini hal serupa juga berlaku dalam kepentingan menjaga stabilitas nasional.
“Jika desa kondusif, situasi nasional juga kondusif. Karena itu. sebagai lembaga permusyawaratan pada unit pemerintahan daerah terkecil yang langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat, BPD memiliki peran penting dalam memajukan desa,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Bamsoet menyampaikan hal itu saat melantik pengurus DPP Apbednas di bawah kepemimpinan Ketua Umum Indra Utama dan Sekretaris Jenderal Deden Samsudin sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI.
Bamsoet menjelaskan BPD memiliki tanggung jawab untuk menggali, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
BPD juga mengemban amanat untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Bamsoet menekankan fungsi kemitraan dan pengawasan tersebut sangat penting agar program pembangunan yang diemban oleh pemerintah desa dapat berdampak nyata bagi kemajuan masyarakat desa.
BPD, lanjut Bamsoet, juga harus mengambil peran memastikan pemanfaatan dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Menurut Bamsoet dana desa hadir sebagai katalisator pembangunan serta gerak perekonomian rakyat, sehingga diharapkan menghasilkan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
“Sebagai stimulus pembangunan desa, dana desa juga tidak seharusnya menjadi penghambat kreativitas desa untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sudah ada di luar dana desa, serta potensi-potensi sumber pendapat asli desa yang baru,” katanya.
Bamsoet mengingatkan bahwa temuan Indonesian Corruptiom Watch (ICW) melaporkan kasus korupsi dana desa memiliki kecenderungan selalu meningkat. Sepanjang tahun 2015 hingga 2017 saja sudah meningkat sembilan kali lipat, yaitu dari 17 kasus pada tahun 2015 menjadi 154 kasus pada tahun 2017.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang pada rentang waktu 2015-2022.
Kasus terkait pengelolaan keuangan desa masuk dalam daftar tiga besar korupsi terbanyak di Indonesia, sebagaimana survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83, atau lebih tinggi daripada masyarakat perkotaan.
“Salah satu upaya pencegahan yang direkomendasikan adalah optimalisasi peran BPD dam menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.
Bamsoet menyadari bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab yang ringan, oleh karena itu ia berharap Abpednas dapat berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi anggota dalam menjalan tugas pokok dan fungsi BPD.
Ia juga menyampaikan BPD harus mengedepankan semangat untuk menghadirkan solusi bagi setiap persoalan di desa melalui musyawarah mufakat dalam menjalankan amanat tugasnya.
Terlebih, musyawarah mufakat merupakan nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat desa, sehingga harus dijaga dan dilestarikan sebagai karakter serta jati diri agar tidak tergeser oleh nilai-nilai asing.
“Ke depan, tantangan kebangsaan juga sudah mulai masuk melalui unit-unit terkecil pemerintahan hingga desa,” ujarnya.
Turut hadir dalam prosesi pelantikan pengurus DPP Abpednas tersebut adalah Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo Putro, yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(enk/ant)
Discussion about this post