Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dewan Pers Minta Media Perhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

by Panji Romadhon
Maret 12, 2023
in PERISTIWA
Dewan Pers.

Dewan Pers.

JAKARTA, BANPOS – Dewan Pers menyampaikan Siaran Pers No.10/SP/DP/III/2023 berkaitan dengan penggunaan pedoman pemberitaan ramah anak. Hal ini merupakan buntut dari pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20 tahun) dan SL (19 tahun) masih menjadi perhatian utama media massa.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, kasus ini melibatkan dua anak, satu anak menjadi korban yaitu DO, 17 tahun dan satunya lagi seorang anak perempuan AG, 15 tahun. Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, kini dalam penanganan LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga

HPN 2026 di Banten, Pers Didorong Tetap Jadi Penyangga Kepentingan Publik di Tengah Ledakan AI

HPN 2026 di Banten, Pers Didorong Tetap Jadi Penyangga Kepentingan Publik di Tengah Ledakan AI

Februari 9, 2026
Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK Agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK Agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

Januari 24, 2026
Dewan Pers Gelar UKW Pewarta Foto

Dewan Pers Gelar UKW Pewarta Foto

Desember 12, 2025
Menkeu Purbaya Minta Jurnalis Kritis, Jangan Mingkem

Menkeu Purbaya Minta Jurnalis Kritis, Jangan Mingkem

November 16, 2025

“Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers menyerukan kepada semua media agar dalam melakukan pemberitaan kasus ini tetap berpegang pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujarnya dalam siaran Pers yang diterima BANPOS pada Sabtu (11/3).

Dalam siaran pers tersebut, Dewan Pers mengingatkan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian media massa dalam memberitakan kasus hukum yang terkait anak adalah sebagai berikut.

1. Wartawan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, atau disebut sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, dan didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat diskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya, seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi anak.

5. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 KEJ, dalam pemberitaan terkait tindak pidana, wartawan agar menerapkan asas praduga tidak bersalah, yaitu prinsip tidak menghakimi seseorang sebagai bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan pers,” tandasnya mengakhiri Siaran Pers. (MUF)

Tags: Dewan Perskasus penganiayaanKEJKode Etik Jurnalistikmedia massaPemberitaan Ramah Anak. pedoman pemberitaan ramah anakWartawan
ShareTweetSend

Berita Terkait

HPN 2026 di Banten, Pers Didorong Tetap Jadi Penyangga Kepentingan Publik di Tengah Ledakan AI
NASIONAL

HPN 2026 di Banten, Pers Didorong Tetap Jadi Penyangga Kepentingan Publik di Tengah Ledakan AI

Februari 9, 2026
Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK Agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan
NASIONAL

Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK Agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

Januari 24, 2026
Dewan Pers Gelar UKW Pewarta Foto
NASIONAL

Dewan Pers Gelar UKW Pewarta Foto

Desember 12, 2025
Menkeu Purbaya Minta Jurnalis Kritis, Jangan Mingkem
PERISTIWA

Menkeu Purbaya Minta Jurnalis Kritis, Jangan Mingkem

November 16, 2025
Porwan Pandeglang Mantapkan Program dan Profesionalisme Wartawan Lewat Raker
PERISTIWA

Porwan Pandeglang Mantapkan Program dan Profesionalisme Wartawan Lewat Raker

November 8, 2025
Perselisihan Wartawan dan Pejabat Sekretariat DPRD Berakhir Damai
PEMERINTAHAN

Perselisihan Wartawan dan Pejabat Sekretariat DPRD Berakhir Damai

Oktober 1, 2025
Next Post

BPPTKG Sampaikan Kondisi Gunung Merapi Minggu Pagi, Masih Luncurkan Awan Panas Guguran

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh