PUTUSAN dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat publik heboh. Pasalnya, dalam putusan pengadilan tingkat satu itu, menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghentikan tahapan Pemilu, dan mengulang tahapan Pemilu selama dua tahun 4 bulan 7 hari. Hal itu berdampak terhadap berbagai hal, mulai dari anggaran untuk pelaksanaan Pemilu hingga pada masa jabatan Presiden, Wakil Presiden serta para anggota legislatif.
Banyak pihak yang menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat terkait penundan Pemilu batal demi hukum. Sebab, putusan tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang yang telah memutuskan jika Pemilu dan Pemilihan serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Bahkan banyak pihak yang mengajak untuk mengabaikan putusan PN Jakarta Pusat itu.
Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Bina Bangsa (Uniba), M. Nassir Agustiawan juga menilai vonis penundaan pemilu, salah kaprah. Artinya masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. “Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” katanya.
Nassir lantas membeberkan alasan hukum dibalik keyakinannya. Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di PN.
Nassir bilang, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujarnya.
“Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” lanjutnya.
Nassir menjelaskan hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.
Discussion about this post