SERANG, BANPOS – Penertiban pedagang kelapa (dugan) di Pasar Lama diwarnai perlawanan dari sejumlah pedagang. Pedagang dan Satpol PP pun terlibat cekcok. Padahal sebelumnya, Satpol PP Kota Serang mengaku telah membuat kesepakatan dengan para pedagang dugan.
Kesepakatan tersebut dibuat pada 30 Desember 2019. Dalam kesepakatan, para pedagang siap untuk pindah ke pasar Kepandean per tanggal 2 Januari 2020.
Berdasarkan pantauan, salah satu pedagang dugan, Lubis, menolak lapaknya dipindahkan. Ia berkilah bahwa lapak dagangnya tidak melanggar aturan, namun tetap saja ditertibkan.
“Salah saya dimana. Saya berjualan di dalam kios bukan di trotoar atau pun di bahu jalan, kios ini sewa loh. Tapi petugas tetap saja membawa barang dagangan saya,” ujarnya dengan nada tinggi, Senin (6/1).
Ditanya mengenai perjanjian pedagang dugan dengan Satpol PP mengenai pemindahan ke Pasar Kepandean, Lubis mengaku yang ia ketahui perjanjian tersebut hanya untuk pedagang yang berjualan di bahu jalan saja.
“Kemarin saya tahu ada perjanjian itu, saya gak ikut kumpul, karena saya jualannya di kios. Jadi ngapain saya ikut pindah, toh disini tidak melanggar dan jualnya di dalam kios,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya penertiban ini, dirinya sangat dirugikan. Selain itu, ia menuding Pemkot Serang pilih kasih dalam melakukan penertiban.
“Saya sebagai pedagang merasa dirugikan, Pemkot Serang dan Satpol PP pilih kasih dalam menertibkan. Pedagang kelapa saja yang ditertibkan, tapi pedagang lain yang jualan di trotoar dibiarkan saja,” katanya.
Lubis menekankan kepada Pemkot Serang, apapun yang akan dilakukan oleh Satpol PP, dirinya tetap akan mempertahankan lapak dagangannya di Pasar Lama dan menolak dipindahkan ke Pasar Kepandean.
“Saya sudah coba jualan disana (red: Pasar Kepandean), nyatanya sepi. Sedangkan kelapa ini tidak bisa bertahan lama (cepat busuk) nanti saya makan apa sehari-hari kalau tidak laku. Jadi saya katakan tidak akan pindah, sekalipun Walikota Serang yang turun langsung saya tidak akan pindah,” jelasnya.
Discussion about this post