LEBAK, BANPOS – Sedikitnya delapan orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang rangkap jabatan menyatakan mengundurkan diri dari Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan mereka menyatakan memilih untuk tetap menjadi TPP, Rabu (8/3).
Seperti disampaikan langsung oleh Koordinator TPP Provinsi Banten, Dwi Rahmanto, dalam keterangan tertulisnya. Bahwa dari delapan orang TPP yang dipanggil, semua menyatakan lebih memilih untuk tetap menjadi TPP.
“Hasil klarifikasi dengan TPP Kabupaten Lebak yang menjadi Panwascam, bahwa mereka sudah menyatakan diri tetap menjadi TPP,” ujar Dwi Rahmanto.
Diketahui, dari delapan orang TPP yang diklarifikasi, diantaranya, WW dan BR dari Panwascam Panggarangan, RH dari Panwascam Cibadak, S dan I dari Panwascam Leuwidamar, N dari Panwascam Cibeber, UH dari Panwascam Cileles, US dari Panwascam Cimarga.
“Dengan demikian, 8 orang tersebut sepenuhnya akan fokus menjalankan tugas dan pekerjaan utama sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, tidak lagi double job sebagai anggota Panwascam,” terang Dwi.
Sementara, Politisi di DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah mengapresiasi langkah cepat Kasatker BPSDM Kemendes PDTT RI dan Koordinator TPP Provinsi Banten serta Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Lebak yang responsif menindaklanjuti laporan darinya tersebut.
“Iya saya mengapresiasi keputusan ini. Jadi tak sampai 14 hari, surat laporan yang saya layangkan tertanggal 21 Februari 2023 lalu segera mendapat tindak lanjut. Ini bentuk ikhtiar kita bersama untuk mendukung TPP semakin professional dan bermanfaat bagi kemajuan desa,” ungkap Musa saat menghubungi BANPOS, Rabu (8/3).
Dalam hal ini Anggota Fraksi PPP Lebak ini beralasan, ketika TPP bekerja dalam profesi lain, maka ada jam kerja yang berkurang dan tindakan oknum TPP yang rangkap jabatan mengabaikan Permendes No. 143 Tahun 2022 pada huruf F, yakni Etik Profesi TPP.
“Jadi yang 8 orang itu memilih tetap di TPP, artinya mengundurkan diri dari Panwascam yang mana sebelumnya terungkap dalam sidang di DKPP yang disampaikan oleh Bawaslu dan tertuang dalam putusan DKPP bahwa mereka sudah mengundurkan diri dari TPP. Namun awalnya ternyata langkah mundur mereka itu tidak serius, karena berdasarkan SK pengangkatan TPP No 19 Tahun 2023 awalnya mereka semuanya masih tercatat aktif dan menerima honor dari TPP. Dan Saya juga akan melaporkan mereka yang terdaftar aktif di Dapodik Guru Honorer Lebak yang nyambi jadi Komisioner Panwascam,” kata Musa.
Tambah Musa, pihaknya mengingatkan Bawaslu Lebak agar hati-hati agar dalam menentukan PAW (pergantian antar waktu-red) walaupun mereka ada di daftar tunggu. Jadi, jangan mengangkat komisioner Panwascam yang bekerja di tempat lain dalam pemerintahan maupun dalam organisasi kemasyarakatan.
“Secara optimistis ada 10 orang yang akan diangkat PAW, saya ingatkan Bawaslu untuk hati-hati jangan mengangkat yang sedang bekerja pada profesi lainnya, terutama mereka yang ada di daftar tunggu,” papar Musa menegaskan.(WDO/PBN)
Discussion about this post