Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Staf Desa Cabuli Anak Tetangga

by Gina Maslahat
Maret 8, 2023
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Bejad ! Tidak kuat menahan nafsu birahi, RS alias Ende (49), oknum staf desa di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tega mencabuli korban berusia 15 tahun yang masih kerabatnya.

Perbuatan bejad itu dilakukan tersangka di rumah korban di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang disaat orangtua tidak berada di rumah. 

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, saat nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya pada Jumat (3/3) sekitar pukul 22.00.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan peristiwa asusila yang dilakukan oknum ini terjadi pada Januari kemarin sekitar pukul 19.30. 

Korban yang tinggal bersebelahan, diketahui kerap bermain di rumah tersangka, bahkan tersangka juga kerap masuk ke rumah korban.

“Korban sering bermain dengan anak tersangka karena rumahnya berdekatan dan masih terbilang ponakan. Bahkan tersangka juga sering ke rumah korban,” ungkap Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada awak media, Selasa (7/3).

Entah setan apa yang ada dibenaknya, ketika korban sendiri di kamar tidurnya, tersangka masuk langsung menyergap dan minta dilayani layaknya suami isteri. 

“Tersangka sebelumnya merayu korban akan membantu kebutuhan sekolah. Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis saat pamannya merenggut kegadisannya,” tutur Dedi Mirza.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Bahkan tersangka juga kembali menjanjikan akan membantu biaya sekolah.

“Meski ada ancaman, ketika orang tuanya berada di rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan pamannya kepada kedua orang tuanya,” kata Kasatreskrim.

Mendengar penuturan dari anak gadisnya, orangtua korban marah karena tidak menerima anaknya diperlukan tidak senonoh. Atas kesepakatan keluarga, kasus tindak asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang.

“Berbekal laporan dan hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RS kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (DZH/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Terminal Malingping Mati Suri Mengenaskan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh