LEBAK, BANPOS – Penanganan Kasus Kekerasan dan Pelecehan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak jarang diketahui oleh publik. Kebanyakan dari masyarakat hanya mengetahui ketika pelaporan atau ada temuan kasus baru yang dipublikasikan oleh Aparat Penegak Hukum ataupun media massa.
Sedangkan untuk penanganan, pendampingan hingga pemenuhan hak-hak korban jarang sekali ada yang mengerti bahkan mengetahui tentang hal tersebut.
Diketahui, dalam pemenuhan hak korban, anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban seperti restitusi dan layanan pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Dalam kasus tersebut, BANPOS mendapatkan pengakuan dari salah satu keluarga korban yang mengalami pelecehan seksual. Kasus tersebut terjadi di Panggarangan, Lebak, pada tahun 2022 yang menimpa anak dibawah umur atau lebih tepatnya usia Sekolah Dasar.
Salah satu Paman Korban, Agus mengatakan, korban tersebut sama sekali belum mendapatkan pemenuhan haknya hingga saat ini. Ia mengaku tidak begitu paham dengan mekanisme ataupun hak yang harus dipenuhi terhadap korban.
“Betul sekali, tolong dah di bantu kalo memang masih ada hak korban. Sampai sekarang tidak ada konfirmasi dari UPTD PPA ke pihak korban,” kata Agus saat dikonfirmasi BANPOS melalui panggilan telepon, Selasa (7/3).
Agus menjelaskan, pada saat korban melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, pihak UPTD PPA Lebak datang menghampiri. Kemudian, korban beserta ibu dan pamannya (Agus) diajak ke Rumah Perlindungan PPA Lebak dan diberi makan dan salin untuk korban salah satunya sandal dan selimut. Keesokan harinya, korban beserta pendamping melakukan visum ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.
“Nah pulangnya kami di antar sampai ke Pasar Kijalu,” jelasnya.
Ia menerangkan, dua hari sebelum sidang terkait kasus korban Kepala UPTD menelepon kepada pihak korban akan mendampingi dengan menjemput dan mengantar korban beserta pendampingnya.
Discussion about this post