Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandeglang, saat ini telah memiliki mesin pencetak plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sendiri. Sehingga untuk melakukan pencetakan plat nomor dapat dilakukan secara mandiri, berkat adanya bantuan dua unit mesin pencetak plat nomor untuk sepeda motor dan mobil dari Korlantas Polri.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, dengan adanya mesin pencetak plat nomor atau TNKB di Samsat Pandeglang, pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) menjadi mudah dan cepat.
“Tidak lagi harus menunggu selesai di cetak di Polda Banten, tapi sudah bisa dilakukan secara mandiri. Jadi lebih mudah dan cepat,” kata Roby kepada BANPOS, Rabu (1/3).
Menurutnya, untuk mencetak TNKB saat ini sudah bisa dilakukan secara mandiri setelah Samsat Pandeglang menerima dua unit alat mesin cetak TNKB untuk kendaraan Roda 2 (R2) dan Roda 4 (R4) dari Korlantas Polri, pada bulan Januari 2023 lalu.
“Mesin cetak mulai dioperasikan pada akhir bulan Januari 2023 lalu hingga sekarang. Perhari ada sekitar 30 sampai 50 TNKB baik R2 maupun R4 yang kita cetak, hanya membutuhkan waktu maksimal 10 menit saja untuk mencetak TNKB,” terangnya.
Untuk pencetakan TNKB tersebut, lanjut Roby, sesuai dengan usulan WP atau pemilik kendaraan baik untuk perpanjangan pajak maupun TNKB kendaraan baru.
“Wajib pajak sekarang lebih mudah, karena baik kendaraan baru maupun perpanjang sudah bisa langsung dicetak disini, sekarang tidak perlu lagi menunggu selesai di cetak di Polda Banten. Untuk saat ini, pencetakan TNKB lebih banyak dari TNKB kendaraan baru,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu WP perpanjangan pajak, Andre mengaku merasa mudah dan cepat saat melakukan perpanjangan pajak, karena sebelumnya harus menunggu beberapa hari untuk mencetak TNKB.
“Iya sekarang perpanjangan pajak lebih mudah dan cepat, biasanya untuk pencetakan TNKB harus menunggu beberapa hari, sekarang Cuma sebentar,” katanya.(dhe/pbn)
Discussion about this post