SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang merencanakan adanya penyederhanaan regulasi terhadap investasi di Kota Serang. Investasi merupakan faktor penting yang memainkan peran strategis mulai dari peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Heni Sulastri. ia menyampaikan, dalam rangka peningkatan investasi, kepala daerah harus dapat melihat berbagai potensi, baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri.
“DPRD menginisiasi untuk memberikan insentif dan kemudahan investasi di Kota Serang dengan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi,” ujarnya, Senin (27/2).
Ia menjelaskan, dengan meningkatnya investasi di daerah, maka akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan pendapatan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebutkan semangat yang diusung dalam rencana penyusunan Perda ini adalah untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kami berupaya untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi sebagaimana amanat dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Politisi asal Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa rancangan Perda tentang pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Ia mengatakan, dalam Pasal 278 UU 23 tahun 2014 menyatakan bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan atau investor yang diatur dalam peraturan daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post