SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait dengan sengketa aset antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang. Hal itu setelah fasilitasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten, gagal menemui titik temu.
Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa Pemkot Serang melalui Bagian Hukum dan Bidang Aset telah mengirimkan surat permohonan kembali dilakukannya fasilitasi KPK dan Kemendagri, terkait dengan sengketa aset.
“Teman-teman dari aset juga dari bagian hukum sudah berangkat ke Kemendagri dan KPK. Kami membawa surat yang ditandatangani oleh Walikota, meminta difasilitasi lagi yang lebih serius baik oleh KPK maupun oleh Kemendagri terkait dengan aset,” ujarnya, kemarin.
Pihaknya juga mengirimkan surat ke beberapa induk kerja yang ada di Kemendagri, seperti Biro Hukum dan juga Ditjen Bina Keuangan Daerah yang membidangi masalah aset. Permohonan itu dilakukan kembali oleh Pemkot Serang, karena fasilitasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten gagal.
“Bahkan ibu Bupati pada saat setelah rapat menyarankan, udah Pemerintah Kota Serang melakukan gugatan aja secara perdata. Tapi kan ada Surat Edaran dari Kemendagri bahwa untuk penyelesaian perselisihan daerah, tidak diperkenankan untuk melakukan upaya penyelesaian melalui jalur hukum,” katanya.
Subagyo menerangkan bahwa surat yang dikirimkan oleh Pemkot Serang selain meminta agar kembali difasilitasi, juga untuk melaporkan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten, yang menurut pihaknya tidak ada hasil. Termasuk terkait saran dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum.
“Kami ingin sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa terhadap penyelesaian masalah aset itu difasilitasi oleh Kemendagri dan juga KPK. Karena KPK punya divisi pencegahan, sehingga kami berharap dengan penataan aset yang cepat dan tepat, mudah-mudahan dapat meminimalisir terjadinya korupsi,” tuturnya.
Menurutnya, fasilitasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten berakhir buntu karena Pemkab Serang masih berkutat pada persoalan penafsiran kata ‘sebagian’ pada klausul penyerahan aset yang termaktub dalam Undang-undang Pembentukan Kota Serang.
“Ya itu biarlah nanti dari Kemendagri dan KPK yang menilai dan mengevaluasi. Karena sebelumnya Pemkab juga sudah bersurat, dan sudah ada jawaban. Tapi kan Pemkab Serang mengelak saja terkait dengan itu,” ujarnya.
Kekhawatiran dari Pemkot Serang ialah beberapa aset yang seharusnya diserahkan oleh Pemkab Serang kepada Kota Serang, justru malah dihibahkan ke instansi lain. Padahal, Kota Serang sangat membutuhkan aset-aset, terutama berupa bangunan gedung.
“Misalkan gedung Sekretariat PKK yang ada di Magersari. Harusnya diserahkan ke kita dulu kalau memang mau dihibahkan. Lalu rumah dinas Wakil Bupati Serang yang informasinya sudah digunakan oleh DKT (RS Kencana). Seharusnya akan diserahkan dulu saja kepada kami,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post