Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Ketua MPR Ajak Optimalkan Pemberdayaan Desa

Hadiri Simposium Desa 2023

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Februari 20, 2023
in PARLEMEN
0
Ketua MPR Ajak Optimalkan Pemberdayaan Desa

Baca Juga

Puan Minta Evaluasi Ulang Administrasi Penjualan 4 Pulau

Desak Penyelesaian Hukum Tambang Nikel Raja Ampat

JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejatinya lahir dari tujuan mulia untuk mewujudkan kemajuan dan pemberdayaan desa. Antara lain melalui peningkatan prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang, Undang-Undang Desa juga dimaksudkan sebagai stimulan bagi terbentuknya pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab. Setelah 9 tahun, UU Desa diberlakukan, tentunya menjadi hal yang wajar bagi segenap pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan bermawas diri, apakah amanat mulia yang melatar-belakangi lahirnya Undang-Undang tersebut telah dapat diwujudkan secara optimal.
“Untuk menjawab pertanyaan ini, maka salah satu tolok ukurnya dapat kita rujuk dari terwujudnya asas-asas dalam penataan dan pembangunan desa, yaitu rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan,” ujar Bamsoet, dalam Simposium Desa yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, di Jakarta, Minggu (19/2).
Hadir dalam acara ini antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Surta Wijaya, Ketua Umum DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia Widhi Hartono, dan Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indra Utama.
Ketua DPR ke-20 ini menegaskan, hadirnya aturan turunan dari UU Desa, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016, harus mampu mengejawantahkan semangat awal yang ingin diwujudkan dari lahirnya UU Desa.
“Artinya, jangan sampai misalnya, asas rekognisi dan subsidiaritas yang mengamanatkan otoritas desa dalam menjalankan kewenangan berdasarkan hak asal-usul yang didalamnya mengandung kearifan lokal, justru terdistrorsi, atau tereduksi, oleh aturan-aturan turunan yang cenderung membatasi. Desa harus diperlakukan sebagai arena dan subyek pembangunan, dan bukan lagi sebagai obyek pembangunan,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, dalam perkembangan muncul wacana yang mendorong dilakukannya revisi terhadap UU Desa. Salah satunya terkait penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Aspirasi ini berangkat dari beberapa argumen yang melandasi, antara lain bahwa waktu enam tahun dinilai belum cukup efektif untuk melaksanakan pembangunan desa. Apalagi sebagian waktu tersebut dipergunakan untuk membangun “cipta kondisi” pasca pemilihan kepala desa yang cenderung berlangsung lama.
“Isu lain yang diangkat adalah terkait kesejahteraan Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Kades dan perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang berbeda dengan pemerintahan tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi. Namun yang penting kita ingat bersama, bahwa urgensi revisi UU Desa jangan semata-mata dikaitkan dengan isu penambahan masa jabatan kepala desa atau isu kesejahteraan Kades dan perangkat desa,” tegas Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini menambahkan, revisi UU Desa harus menyentuh aspek fundamental dan menjawab kebutuhan masyarakat, serta mampu mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya. Demikian juga terkait pengelolaan dana desa yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, harus diatur dalam mekanisme yang mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas, tanpa melupakan akuntabilitas.
“Beberapa aspek lain yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama, adalah peningkatan kapasitas kepala desa dan aparatur desa, implementasi otonomi desa yang baik sehingga tidak mengamputasi sebagian kewenangan desa, serta yang tidak kalah pentingnya adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggungjawab. Ini penting, karena berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2022, kasus terkait pengelolaan keuangan desa masuk dalam daftar tiga besar korupsi terbanyak di Indonesia, dengan jumlah 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 tersangka berasal dari aparatur desa,” pungkas Bamsoet.(RMID)

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Luncurkan JAGA DESA di Banten, JAM Intel Ingatkan Jangan Dipakai untuk ‘Cawe-cawe’
HUKRIM

Luncurkan JAGA DESA di Banten, JAM Intel Ingatkan Jangan Dipakai untuk ‘Cawe-cawe’

Juni 25, 2025
Polri Beri Pembekalan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas Pada Pegawai PT MRT
PERISTIWA

Polri Beri Pembekalan Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas Pada Pegawai PT MRT

Juni 25, 2025
Arsenal Makin Dekat Dapatkan Kepa Arrizabalaga
OLAHRAGA

Arsenal Makin Dekat Dapatkan Kepa Arrizabalaga

Juni 25, 2025
Ketua DPR Puan Maharani.
PARLEMEN

Puan Minta Evaluasi Ulang Administrasi Penjualan 4 Pulau

Juni 25, 2025
oao Vitor Ferrari Silva
OLAHRAGA

Ini Calon Pemain Asing Pertama Bali United FC

Juni 25, 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
NASIONAL

Menteri Bahli Hadapi Kenaikan BBM Dampak Perang

Juni 25, 2025
Next Post
Relawan Ganjar Jabar Gelar Sunatan Massal Dan Penyuluhan Gratis

Relawan Ganjar Jabar Gelar Sunatan Massal Dan Penyuluhan Gratis

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu