JAKARTA, BANTEN – Pengamat hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak perlu menunggu proses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai.
Mereka bisa langsung melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
“Jadi terletak pada apakah fakta yang dipakai (dalam pencopotan Fadel) cukup atau tidak. Kalau faktanya cukup maka MPR tidak perlu menunggu proses hukum. Bahkan bisa diabaikan,” ungkap Margarito, Rabu (15/2).
Pernyataan ini disampaikan terkait dengan belum dilantiknya Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR. Proses pelantikan belum dilakukan karena menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad. Menurut Margarito, semuanya tergantung kemauan MPR.
“Kalau MPR mau, sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel),” paparnya.
Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti punya pendapat yang sama. Menurutnya, MPR bisa saja langsung mengganti Fadel dengan Tamsil.
“Kalau nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tinggal disesuaikan saja dengan putusan pengadilan,” kata Ray.
Bagi Ray, masalah ini lebih tergantung pada kemauan internal MPR.
“Apakah MPR mau mempercepat atau memang memperlambat. Karena tidak ada ketentuan yang khusus mengatur itu,” tuturnya.
Selain itu, kata Ray, DPD juga harus menyuarakan masalah ini lebih kuat kalau memang ingin segera ada penggantian. Bagi Ray, akan lebih baik jika pimpinan MPR segera melakukan penggantian.
“Lebih baik dilantik saja dulu (Tamsil). Kalau nanti ada keputusan baru, ya sesuaikan dengan keputusan itu,” tandas Ray.(RMID)
Discussion about this post