JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung penyelenggaraan Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) yang akan diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPP Lemtari), akhir Februari 2023, di Gedung Nusantara V MPR. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini berharap, Musdatnas dapat dijadikan momentum bagi pelestarian adat istiadat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat adat khususnya terhadap penyelesaian berbagai konflik agraria tanah adat yang masih dihadapi masyarakat adat.
“Pemerintah bersama DPR serta berbagai kalangan masyarakat adat saat ini sedang merancang RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, diharapkan bisa segera selesai. Dengan demikian, bisa menguatkan posisi masyarakat hukum adat, sekaligus menjadi payung hukum untuk melestarikan adat istiadat serta perlindungan terhadap masyarakat adat,” ujar Bamsoet, usai menerima DPP Lemtari, di Jakarta, Selasa (14/2).
Pengurus DPP Lemtari yang hadir antara lain, Ketua Umum Suhaili Datuk Mudo, Wakil Ketua Prof. Yislim Alwahidi, Dewan Pakar Nurhamin, dan Wakil Sekjen Hidayat Subekti. Hadir pula DPW Lemtari Riau Hasrul Ali.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, memiliki jumlah penduduk lebih dari 273 juta jiwa, terdiri dari 1.340 suku dengan 733 bahasa, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak keragaman adat istiadat. Sayangnya, hingga kini belum ada big data yang merangkum berbagai kekayaan adat istiadat dari berbagai wilayah Indonesia.
Karena itu, kata Bamsoet, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya harus segera melibatkan masyarakat adat untuk melakukan pendataan mengenai ragam adat istiadat yang ada di masing-masing masyarakat adat. Sehingga Indonesia bisa memiliki big data adat istiadat, sekaligus bisa dikembangkan untuk semakin melestarikan dan menumbuhkembangkan adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, perjuangan masyarakat adat di dalam pertemuan global telah mendorong adanya Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat yang dikenal dengan United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Indonesia merupakan salah satu dari 144 negara yang mendukung pengesahan deklarasi tersebut di Sidang Umum PBB pada 13 September 2007.
Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang sampai saat ini. Bisa dibuktikan dalam beberapa sumber pustaka. “Misalnya, penelitian yang dilakukan oleh Van Vollenhoven terdapat 19 wilayah hukum adat, yaitu Aceh, Gayo, Alas, Batak dan Nias; Minangkabau, Mentawai; Sumatera Selatan, Enggano; Melayu; Bangka, Belitung; Kalimantan; Minahasa; Gorontalo; Toraja; Sulawesi Selatan; Kepulauan Ternate; Maluku; Irian Barat; Kepulauan Timor; Bali, Lombok; Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura; Solo, Yogyakarta; Jawa Barat, Jakarta,” pungkas Bamsoet.(RMID)
Discussion about this post