JAKARTA,BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu, saat membacakan amar putusan, di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Pertimbangan yang memberatkan, Eliezer dinilai tidak menghargai hubungannya yang akrab dengan Yosua.
“Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” terang Hakim Wahyu.
Sementara hal meringankan, Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator. Kemudian, dia juga bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya kelak, di kemudian hari.
Eliezer juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tutur Hakim Wahyu.
Vonis ini jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara.
Dia diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain divonis. Ferdy Sambo, divonis mati. Istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Serta, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(RMID)
Discussion about this post