JAKARTA,BANPOS – Persidangan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya memasuki babak akhir. Hari ini, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo, otak pembunuhan terhadap Yosua. Apakah Sambo akan divonis sesuai tuntutan jaksa berupa penjara seumur hidup? Menko Polhukam, Mahfud MD tak ingin menebak-nebak soal itu. Mahfud tunggu kabar baiknya dari Pak Hakim soal nasib
Sesuai agenda, hari ini ada dua vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kasus pembunuhan terhadap Yosua. Pertama, vonis untuk Ferdy Sambo. Kedua, vonis untuk Putri Candrawathi.
Kemarin, kedua orang tua Yosua juga sudah tiba di Jakarta untuk menghadiri pembacaan vonis terhadap Sambo dan Putri. Sang ayah, Samuel Hutabarat mengaku, dirinya dan keluarga telah mempersiapkan mental untuk menerima putusan hakim terhadap lima orang terdakwa tersebut.
Namun, keluarga meminta kepada majelis hakim untuk bijaksana dalam memberikan hukuman kepada para pelakuyang terlibat pembunuhan anaknya. Samuel juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai yang diharapkan keluarga selama ini, yakni hukuman maksimal.
Mahfud MD yang sejak awal memang paling kencang menyorot kasus Sambo ini ikut bicara soal vonis yang akan dibacakan hakim. Namun, Mahfud tak ingin terlalu jauh mengomentari soal vonis Sambo sebelum dibacakan langsung oleh hakim.
“Ya kita tunggu aja. Mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan,” pesannya, kemarin. “Mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus,” katanya, menambahkan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan, sebagai korban, keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi Sambo dan Putri.
“Terhadap terdakwa Sambo, tim advokasi dan keluarga almarhum meminta hakim untuk memvonis sesuai dengan apa yang dituntut jaksa,” beber Martin.
Untuk Putri, pihak keluarga meminta agar majelis hakim memberikan hukuman di luar tuntutan JPU. Karena saat itu, JPU hanya meminta majelis hakim untuk menghukum 8 tahun kurungan, yang dianggap ringan oleh keluarga. “Tetapi untuk Putri, majelis hakim agar memvonis lebih dari tuntutan jaksa. Dua kali lipat dari tuntutan jaksa, atau 20 tahun,” harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, kliennya ikhlas terhadap apapun keputusan yang diberikan majelis hakim. Lagipula, Sambo telah mengatakan yang terjadi selama persidangan.(RMID)
Discussion about this post