Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

DPRD Kota Bandung: Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Penulis Panji Romadhon
Februari 13, 2023
in PARLEMEN
DPRD Kota Bandung: Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Baca Juga

Fulham Merapat ke Arsenal, Ngebet Mau Pinjam Reiss Nelson Lagi

Fulham Merapat ke Arsenal, Ngebet Mau Pinjam Reiss Nelson Lagi

Juli 17, 2025
Amorim Melunak, Alejandro Garnacho Dapat Lampu Hijau Ikut Latihan Bareng Skuad Utama Manchester United

Gagal Dapat Gibbs-White, Tottenham Intip Garnacho dari MU Senilai £70 Juta

Juli 17, 2025
Arsenal Rela Rugi Demi Lepas Fabio Vieira, Klub Ini Siap Tampung

Arsenal Rela Rugi Demi Lepas Fabio Vieira, Klub Ini Siap Tampung

Juli 17, 2025
Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Diperiksa Penyidik, Polisi Bungkam

Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Diperiksa Penyidik, Polisi Bungkam

Juli 17, 2025

JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Edwin Senjaya meminta menghentikan segala bentuk kegiatan di bangunan gedung yang terletak di Jalan Cihampelas 149 dan Ir. H. Juanda 166 Kota Bandung.
Menurut Edwin, Pembongkaran bangunan cagar budaya dilokasi tersebut harus dihentikan karena Pemerintah Kota Bandung dinilai lalai melakukan pengawasan.
“Saya melihat lemahnya pengawasan SKPD Pemkot Bandung dalam mengawasi bangunan-bangunan yang masuk dalam kategori bangunan cagar budaya,” kata Edwin, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Bandung, Jumat (10/2/2023).
Dugaan adanya upaya pembiaran yang dilakukan SKPD Pemkot Bandung tentang bangunan yang telah diratakan dengan tanah. Dan selanjutnya dibangun kembali, membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat terhadap bangunan-bangunan yang masuk Bangunan Cagar Budaya.
Edwin Senjaya, mengatakan pembongkaran Bangunan Cagar Budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum karena sudah jelas melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan UU No.11/2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi Cagar Budaya di Kota Bandung.
Ditegaskan Edwin tidak ada yang lepas dari jeratan hukum bila diketahui melanggar UU dan Perda karena ada sanksi di dalamnya.
Prinsip hukumnya adalah Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum.
“Sehingga harus ada perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.
Pendapat sama, sebelumnya diucapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Cihampelas 149 Muhtar Efendi, adanya UU No.11/2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan Cagar Budaya.
Kata dia, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Begitupun terhadap bangunan di Jalan Cihampelas nomor 149 itu betul terferivikasi sebagai bangunan cagar budaya dan itu ada dalam lampiran Perda 7 tahun 2018.
“Perobohan bangunan cagar budaya dengan tipe C yang dilakukan oleh PT KAI telah melanggar Perda 7 tahun 2018. Sehingga, hal itu dapat berdampak pada sanksi yang berupa denda bahkan pidana,” ungkap Muhtar.
Selanjutnya
Tim Kuasa Hukum lainnya, Rizal Fadilah meminta penghentian kegiatan di bekas bangunan cagar budaya yang sudah menjadi bangunan konersial itu.
“Kami minta agar hukum harus ditegakkan maka pelanggaran harus dikenakan sanksi dan kita minta kepada Pemkot Bandung sesuai dengan kewenangannya aturan perundang-undangan harus diterapkan. Artinya kegiatan apapun harus dihentikan, sebelum ada putusan hukum tetap,” tandasnya.(RMID)

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Fulham Merapat ke Arsenal, Ngebet Mau Pinjam Reiss Nelson Lagi
OLAHRAGA

Fulham Merapat ke Arsenal, Ngebet Mau Pinjam Reiss Nelson Lagi

Juli 17, 2025
Amorim Melunak, Alejandro Garnacho Dapat Lampu Hijau Ikut Latihan Bareng Skuad Utama Manchester United
OLAHRAGA

Gagal Dapat Gibbs-White, Tottenham Intip Garnacho dari MU Senilai £70 Juta

Juli 17, 2025
Arsenal Rela Rugi Demi Lepas Fabio Vieira, Klub Ini Siap Tampung
OLAHRAGA

Arsenal Rela Rugi Demi Lepas Fabio Vieira, Klub Ini Siap Tampung

Juli 17, 2025
Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Diperiksa Penyidik, Polisi Bungkam
HUKRIM

Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Diperiksa Penyidik, Polisi Bungkam

Juli 17, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meninjau langsung pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2025, di SDN Baru 02 Pagi, Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025).
PENDIDIKAN

MPLS Ramah Awali Pembelajaran yang Menggembirakan

Juli 17, 2025
Ketum PSI Kaesang Pangarep. Foto : Ist
POLITIK

Kaesang Menyebutkan Bakal Ada Sejumlah Tokoh Nasional yang Bakal Gabung PSI

Juli 17, 2025
Next Post
Kejar Target Net Zero Emission, Ini Program Jangka Panjang PLN

Kejar Target Net Zero Emission, Ini Program Jangka Panjang PLN

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rodrygo Siap Pertimbangkan Gabung Arsenal, Tapi Kudu Rogoh Kocek yang Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Juara Dunia Antarklub, Chelsea Dapat Hak Ekslusif Ini Selama Empat Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu