Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Eks Pejabat Pajak Borong 103 Tanah Rp 51 Miliar

Kasus Pencucian Uang Hasil Korupsi

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Januari 25, 2023
in NASIONAL
0
Eks Pejabat Pajak Borong 103 Tanah Rp 51 Miliar

Baca Juga

BRI Luncurkan Social Bond Rp5 T, Pertama Kali di Indonesia

Ajak Nasabah Waspada, BNI Larang Beri Kode OTP Sembarangan

JAKARTA,BANPOS – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji diduga membeli ratusan bidang tanah menggunakan duit hasil korupsi. Transaksinya mencapai Rp 51 miliar.
Sebanyak 103 bidang tanah itu tersebar di berbagai daerah. Dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga DI Yogyakarta. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaku¬kan Angin.
“Seluruh transaksi pembelian aset dan kepemilikan atas tanah,bangunan dan kendaraan di atas, tidak pernah dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” Jaksa KPK membacakan dak-waan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Untuk pembelian tanah itu, Angin menggunakan iden¬titas kenalannya bernama H Fatoni dankeluarganya. Mulai dari anak, menantu, adik ipar hinggaponakannya. Yakni Sulton, Joko Murtala, Luqman, dan Risky Saputra.
Angin juga disebut jaksa menggunakan nama kenalan lain¬nya, bernama Ragil Jumedi danadik tirinya bernama Agung Budi Wibowo untuk membeli tanah.
Jaksa mendakwa pembelian menggunakan identitas orang lain itu bertujuan menyembu¬nyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Sebab, menurut jaksa, Angin menyadari bahwa uang tersebut merupakan hasil dari tindak pi¬dana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang di¬periksanya.
“Sehingga untuk menyembu¬nyikan atau menyamarkan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditrans¬ferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau diba¬yarkan atas nama pihak-pihak lain,” kata jaksa.
Jaksa merinci, Angin mem¬beli 3 bidang tanah di Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan harga Rp 1.656.000.000 menggunakan nama Fatoni.
Kemudian, pada tahun 2016 Angin kembali menggunakan nama Fatoni untuk membeli 2 bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Bandung se¬harga Rp4.050.000.000.
Angin juga membeli 4 bi¬dang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Totalnya Rp 7.350.000.000.
Pada 2019 sampai 2021, Angin juga membeli 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Total uang yang digunakan sebesar Rp 6.884.460.000.
Aset itu kemudian disamar¬kan Angin menggunakan nama Fatoni dan keluarnya. Mulai dari anak, menantu, adik ipar dan keponakannya untuk membuat akta jual beli tanah tersebut.
Selanjutnya, Angin membeli 2 bidang tanah di Desa Babakan dan Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka seharga Rp 2.620.000.000. Aset ini dibeli Angin menggunakan nama Fatoni.
Selain itu Angin juga membeli 4 bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta menggunakan nama Fatoni. Nilainya mencapai Rp 5,7 miliar.
Angin kemudian membeli 11 bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang menggunakan nama Ragil Jumedi. Nilainya men¬capai Rp 8.426.600.000.
Lewat Ragil, Angin juga membeli 6 bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Nilainya Rp 3.465.200.000.
Selain itu, Angin juga meng¬gunakan nama Agung Budi Wibowo untuk membeli 8 bidang tanah di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka seharga Rp 445.390.000.
Kemudian di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Angin membeli 4 bidang tanah. Total uang uang dipakai untuk membelinya se¬jumlah Rp7.350.000.000.
Angin juga menggunakan nama Agung Budi Wibowo untuk membeli tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman seharga Rp3 miliar.
Tidak hanya tanah, Angin juga membeli Apartemen Taman Melati Jatinangor, Kabupaten Sumedang seharga Rp 298.332.100. Perikatan perjanjian jual belinya, dilaku¬kan Fatoni.
Serta membeli mobil Volkswagen Polo 1.2 warna hitam mela¬lui Fatoni seharga Rp 237.500.000. Sehingga total aset yang dibeli Angin menggunakan uang hasil suap dan gratifikasinya mencapai Rp 51.483.483.100.
Jaksa mengatakan, uang terse¬but berasal dari suap dan grati¬fikasi yang diterima Angin mulai tahun 2014 sampai 2019. Uang diterima Angin bersama anak buahnya.
Yaitu Dadan selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dan tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Angin disebut menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 29.505.167.100. Rinciannya, uang gratifikasi berasal dari wa¬jib pajak PT Rigunas Agri Utama (PTRAU). Dari perusahaan itu, Angin dkk mendapat Rp 1,5 miliar. Khusus untuk Angin, dia mengantongi Rp 337,5 juta.
Kemudian dari CV Perjuangan Steel (CV PS) Angin dkk menda¬pat Rp5 miliar. Jatah untuk Angin adalah Rp 1,25 miliar. Lalu dari PT Indolampung Perkasa, Angin dkk mendapat uang Rp 3,6 miliar. Sementara jatah Angin kebagian Rp 400 juta.
Dari PT Esta Indonesia Rp 4 miliar, Angin mendapat jatah Rp 900 juta. Dari wajib pajak Ridwan Pribadi Rp 1,5 miliar. Angin kecipratan Rp 375 juta.
Serta dari PT Walet Kembar Lestari Rp 1,2 miliar. Angin kebagian Rp 300 juta. Terakhir, dari PT Link Net Rp 700 juta. Angin mendapat jatah Rp 175 juta.
Total dari tujuh wajib pajak di atas, Angin mengantongi uang haram Rp 3.737.500.000. Selain itu, Jaksa menyebut bahwa Angin juga menerima pemberianuang lainnya sejumlah Rp 25.767.667.100.
Uang itu di antaranya berasal dari PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) sejumlah Rp 14.628.315.000. Sehingga total uang yang diterima angin Rp 29.505.167.100. (RMID)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Timnas U-23 Ditarget Juara AFF U-23
OLAHRAGA

Timnas U-23 Ditarget Juara AFF U-23

Juni 23, 2025
Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta
HUKRIM

Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta

Juni 23, 2025
Hati-hati, Ibu Rumah Tangga Mulai Jadi Target Sindikat Narkoba, Direkrut Jadi Kurir
HUKRIM

Hati-hati, Ibu Rumah Tangga Mulai Jadi Target Sindikat Narkoba, Direkrut Jadi Kurir

Juni 23, 2025
Diguyur Hujan, Kantor Kecamatan Pamarayan dan SMK 1 Bojong Loa Terendam Banjir
PERISTIWA

Diguyur Hujan, Kantor Kecamatan Pamarayan dan SMK 1 Bojong Loa Terendam Banjir

Juni 23, 2025
Uniknya Cara Persib Kenalkan Al Hamra Hehanussa kepada Publik
OLAHRAGA

Uniknya Cara Persib Kenalkan Al Hamra Hehanussa kepada Publik

Juni 23, 2025
Liverpool Ngebet Datangkan Malick Fofana, Tapi Harus Jual Federico Chiesa Dulu
OLAHRAGA

Liverpool Ngebet Datangkan Malick Fofana, Tapi Harus Jual Federico Chiesa Dulu

Juni 23, 2025
Next Post
Hore! OKP Pandeglang Punya Gedung

Hore! OKP Pandeglang Punya Gedung

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu