SERANG, BANPOS – Sekitar 1.900 guru di lingkungan Pemprov Banten yang telah lulus passing grade di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan mereka diharapkan dapat dilakukan dan tuntas seluruhnya pada tahun 2023 ini. Pasalnya dari 2.400 keseluruhan guru di Pemprov Banten yang lulus hasil passing grade Kemendikbud, 500 orang di antaranya sudah mendapat kuota PPPK pada tahun 2022 lalu.
“Target kita sisa yang 1.900 itu bisa tuntas jadi PPPK semua tahun ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten kepada wartawan, Nana Supiana, Selasa (10/1).
Adapun untuk pengangkatan PPPK, pihaknya masih menunggu kebijakan yang berwenang dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Rerormasi Birokrasi (Kemen PAN- RB). BKD Banten sendiri atas kordinasi dengan Badan kepegawaian Nasional (BKN) hanya bertugas sebagai fasilitaror dari pelaksanaan kebijakan yang diambil oleh KemenPAN- RB.
“Jadi masih digodok oleh pemerintah pusat mengenai sisa guru hasil passing grade ini nanti kebijakan pengangkatannya seperti apa, karena kan ini menyangkut anggaran (penggajian). Apakah menjadi kewajiban pemda atau nanti sharing dengan pusat melalui DAU (dana alokasi umum),” ungkap Nana.
Lebih jauh Nana mengungkapkan, terkait dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan agar terakhir pada November 2023 sudah tidak ada lagi pegawai pemerintah selain dari golongan ASN dan PPPK, masih menyisakan pekerjaan rumah tersendiri. Pasalnya di pemprov sendiri saat ini, secara eksisting masih banyak pegawai pemerintah yang bukan ASN dan PPPK.
“Jika merujuk kepada keputusan pemerintah pusat, mereka yang bukan ASN dan PPPK ini statusnya akan dibuat sebagai pekerja outsourching. Atau pilihan lainnya ya didorong untuk di-PPPK-kan,” katanya.
Namun kata Nana, sekali lagi terkait hal itu pun pihaknya masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. Yang jelas, kata dia, saat ini banyak pegawai Pemprov Banten dari golongan tenaga sopir, pramusaji hingga tenaga kebersihan yang statusnya sebagai honorer alias bukan ASN maupun bukan PPPK.
“Untuk golongan yang ini (honorer) kalau memang nanti kebijakan pemerintah pusatnya adalah menjadi
kewenangan pemda pilihannya adalah kita outsourching-kan, karena kan kalau PPPK mah kewenangan pemerintah pusat,” pungkasnya. (RUS/AZM)
Discussion about this post