SERANG, BANPOS – Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HUMANERA) Universitas Sutomo (Unsut) menggelar kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) ke-2 di Aula Universitas Sutomo. Hasilnya, pasangan Apriyanto dan Arida Tri Yuliandini ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua HIMANERA periode ke-2 setelah menang melalui pemilihan sistem voting.
Hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Dosen Bidang Kemahasiswaan Prodi Ilmu Administrasi Negara Unsut Heru Wahyudi, Plt Ketua HIMANERA Unsut Samsul Anwar, pengurus HIMANERA, dan peserta yang sudah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan dan Organisasi (LDKO).
Dalam sambutannya, Heru Wahyudi menyampaikan dengan dilaksanakannya Mubes ini diharapkan dapat melanjutkan estafet organisasi ke arah yang lebih maju dan jaya, dengan membawa perubahan untuk HIMANERA.
“Semoga dengan musyawarah besar ini HIMANERA Maju, jaya, inovatif serta akan membawa perubahan untuk Universitas Sutomo dan Provinsi Banten, khususnya dengan Tri Darma kalian sebagai mahasiswa Universitas Sutomo,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Heru berharap untuk kepengurusan HIMANERA yang baru, dapat menjadi penerus dengan memperjuangkan status mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial.
Ketua pelaksana kegiatan, Syaid Mirza, menyampaikan bahwa Mubes HIMANERA ke-2 ini dilaksanakan untuk membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIMANERA. Kegiatan dilanjutkan dengan pertanggung jawaban laporan pengurus angkatan ke-1 serta menentukan ketua umum terpilih. Dalam kegiatan ini juga membahas Sidang Pleno I sampai V, dimana Sidang Pleno I membahas pembacaan Tata Tertib oleh presidium sidang sementara dan menentukan presidium sidang tetap dilanjutkan Sidang Pleno II membahas mengenai AD/ ART.
“Sidang Pleno III membahas laporan pertanggungjawaban kepengurusan oleh kepengurusan periode sebelumnya. Selanjutnya memasuki sidang pleno IV membahas mengenai permasalahan internal dan eksternal mahasiswa dan isu di organisasi dan sidang pleno V pemilihan ketua umum periode 2023/2024.,” jelasnya.
Discussion about this post