PANDEGLANG, BANPOS – Buronan kasus perampokan toko Alfamart di jalan Labuan, Desa Curugbarang, Kabupaten Pandeglang, IR alias T dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang saat berada di tempat persembunyiannya di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
Kejadian perampokan toko Alfamart yang dilakukan IR alias T tersebut pada hari Sabtu 25 September 2021 lalu sekitar pukul 21.15 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) toko Alfamart di Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pelaku perampokan berinisial IR alias T terpaksa ditembak kakinya karena melakukan aksi perlawanan saat dilakukan penangkapan.
“Jadi IR alias T ini melakukan perlawanan saat diminta menunjukan barang bukti. IR ini salah satu pelaku perampokan di sebuah toko Alfamart beralamat di Jalan Labuan, Cipeucang, Kabupaten Pandeglang,” kata Shilton saat konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Selasa (3/1) lalu.
Menurut Shilton, berdasarkan kronologis kejadian, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berjumlah 2 orang yaitu IR alias T bersama pelaku TL. Pelaku TL saat ini sudah berada di Rutan Serang.
“Modus dijalankan mereka yaitu masuk ke dalam toko saat toko akan tutup. Jadi begitu pintu rolling door mau ditutup, mereka langsung menerobos masuk,” terangnya.
Dijelaskannya, pelaku TL berperan menodongkan senjata api kearah kepala toko Alfamart untuk menunjukan brankas, kemudian IR mengancam kepala toko Alfamart tersebut.
“Kemudian kepala toko menyerahkan kunci brankas kepada pelaku yang menodongkan golok yaitu IR. Lalu keduanya mengambil uang didalam brankas sebesar Rp 40 juta,” jelasnya.
Selain mengambil uang tunai, lanjut Shilton, pelaku juga mengambil satu buah handphone milik kepala toko Alfamart. Total kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 41 juta.
“Setelah berhasil merampas (merampok), kedua pelaku melarikan diri. Kurang lebih sebanyak sejauh lima kilometer, pelaku menepi lalu membuang handphone dan membagi hasil kejahatannya,” paparnya.
Setelah selesai membagi hasil kejahatan, kata Shilton lagi, mereka langsung menggunakan uang tersebut untuk ke tempat hiburan. Mereka pergi ke tempat hiburan di daerah Cilegon.
“Kalau pengakuan dari tersangka baru satu kali melakukan tindak kejahatan. Pasal digunakan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.
Shilton menambahkan, tersangka IR berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yaitu tempat tinggalnya yang berada di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
“Dilakukan penangkapannya kemarin malam. Dan dari tersangka diamankan barang bukti sebilah golok yang digunakan saat menodongkan ke kepala toko,” katanya.
Lebih lanjut, Shilton mengatakan, sementara pelaku TL sudah ditangkap lebih dulu. Saat itu mengancam menggunakan senjata api diduga sejenis pistol.
“Namun pengakuan dari pelaku bahwa itu pistol mainan. Karena untuk barang buktinya belum berhasil diamankan,” ucapnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengaku, miris mengetahui uang hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan digunakan untuk hiburan malam.
“Jadi uang hasil rampasan digunakan oleh pelaku untuk hiburan. Hiburannya di salah satu tempat Karaoke di Cilegon,” katanya.(dhe/pbn)
Discussion about this post