Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tanpa Substansi, Perppu Cipta Kerja Disahkan

Penulis Gina Maslahat
Januari 3, 2023
in HEADLINE
Tanpa Substansi, Perppu Cipta Kerja Disahkan

 

JAKARTA, BANPOS – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perppu Cipta Kerja dinilai inkonstitusional dan tidak substantif.

Baca Juga

Presiden Indonesia Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Akan Mengumumkan Langsung Penurunan Tarif Produk RI ke AS

Juli 16, 2025
Ilustrasi Pencabulan Siswi

Terduga Pelaku Pencabulan Siswi MTs di Lebak Masih Buron, Aktivis HMI Desak Polisi Bersikap Tegas & Transparan

Juli 16, 2025
Kondisi SDN Kuranji yang kembali disegel di Kota Serang, Banten, Rabu (16/7/2025).

SDN Kuranji Kota Serang kembali disegel ahli waris Yang Membuat KBM Terganggu

Juli 16, 2025
Sekolah Rakyat: Solusi Atau Sekadar Proyek Simbolis

Sekolah Rakyat: Solusi Atau Sekadar Proyek Simbolis

Juli 16, 2025

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Anang Zubaidy menilai, keputusan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, tidak tepat.

“Penerbitan Perppu tidak relevan untuk menyelesaikan problem yuridis yang sudah diputuskan oleh MK,” katanya.

Anang mengatakan, Perppu tidak menyelesaikan persoalan formal pada Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan MK. Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bermasalah dari sisi pembentukan.

“Sebenarnya putusan MK kemarin menyatakan inkonstitusional bersyarat dari sisi formil, dari sisi pembentukannya. Menurut saya, tidak bisa diselesaikan dengan Perppu,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Anang menuturkan, penerbitan Perppu merupakan kewenangan pemerintah yang intinya adalah tindakan subjektif. Pemerintah dalam hal ini adalah presiden. Perppu dikeluarkan ketika dinilai ada kondisi mendesak.

“Pertanyaannya, yang mendesak dari sisi apa? Aspek substansi. Kan MK belum pernah menguji aspek substansinya, baru menguji aspek formal, proseduralnya. Yang itu menurut MK bermasalah, sehingga perlu diperbaiki,” ujarnya.

Oleh sebab itu, perbaikan yang patut dilakukan pemerintah adalah membahas ulang Undang-Undang Cipta Kerja bersama DPR, berdasarkan catatan perbaikan yang telah dikemukakan MK.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai, Perppu belum dibutuhkan karena tidak ada kegentingan yang memaksa. Menurutnya, alasan dampak perang Rusia Ukraina sebagai dalih dari Pemerintah tidak relevan.

Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan perbaikan UU dalam jangka waktu dua tahun hingga 25 November 2023. Bukan dengan penerbitan Perppu. “Ini jelas-jelas langkah inkonstitusional yang ditempuh oleh presiden,” ujar Feri.

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, seharusnya DPR menolak Perppu yang diterbitkan Jokowi. Menurutnya, Perppu itu juga sebetulnya bisa dibatalkan oleh MK. Namun, Refly pesimis dengan kondisi MK saat ini.

Komentar ×
Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Presiden Indonesia Prabowo Subianto
EKONOMI

Presiden Prabowo Akan Mengumumkan Langsung Penurunan Tarif Produk RI ke AS

Juli 16, 2025
Ilustrasi Pencabulan Siswi
HUKRIM

Terduga Pelaku Pencabulan Siswi MTs di Lebak Masih Buron, Aktivis HMI Desak Polisi Bersikap Tegas & Transparan

Juli 16, 2025
Kondisi SDN Kuranji yang kembali disegel di Kota Serang, Banten, Rabu (16/7/2025).
PENDIDIKAN

SDN Kuranji Kota Serang kembali disegel ahli waris Yang Membuat KBM Terganggu

Juli 16, 2025
Sekolah Rakyat: Solusi Atau Sekadar Proyek Simbolis
OPINI

Sekolah Rakyat: Solusi Atau Sekadar Proyek Simbolis

Juli 16, 2025
Hasan Nasbi
EKONOMI

Istana Ungkap Penyebab Negosiasi IEU-CEPA Berlangsung Hampir 10 Tahun

Juli 16, 2025
Kalau Mau Indonesia Emas, Furtasan Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Ini
HEADLINE

Kalau Mau Indonesia Emas, Furtasan Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Ini

Juli 16, 2025
Next Post
Camat Diminta Selesaikan Permasalahan Wilayah

Camat Diminta Selesaikan Permasalahan Wilayah

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Juara Dunia Antarklub, Chelsea Dapat Hak Ekslusif Ini Selama Empat Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerus Declan Rice? Wonderkid Arsenal Ini Siap Unjuk Gigi di Tur Pramusim Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu