Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan suatu terobosan dalam perjalanan panjang Indonesia mewujudkan Satu Data Indonesia. Regsosek merupakan salah satu pilar utama dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai goncangan ekonomi, kesehatan, sosial, dan alam. Bapak Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan dilaksanakannya Regsosek pada Pidato Kenegaraan Nota Keuangan dan RABPBN 2023 tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu.
Terdapat dua pilar utama yang menjadi prasyarat dalam menyukeskan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial. Pertama adalah ketersediaan data yang mutakhir, lengkap, akurat, dan mencakup seluruh penduduk. Regsosek merupakan strategi awal yang dibangun untuk menjalankan pilar tersebut. Dengan data yang memadai, program pemerintah menjadi lebih tepat sasaran dan berdaya ungkit maksimal. Kedua adalah integrasi berbagai program yang masih dilaksanakan secara terfragmentasi. Karakeristik data Regsosek yang digunakan bersama-sama oleh lintas kementerian, lembaga, dan daerah, tentunya dengan terbangunnya pola bagi pakai yang efektif dan aman , akan mendorong integrasi dan kolaborasi yang lebih baik dalam pelaksanaan berbagai intervensi pemerintah.
Regsosek merupakan program pendataan kondisi sosial ekonomi penduduk mulai dari demografi, perumahan, pendataan penyandang disabilitas dan kondisinya, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. Regsosek akan dilakukan untuk seluruh penduduk Indonesia, tanpa kecuali, termasuk Presiden dan seluruh pejabat negara. Melalui informasi penduduk yang komprehensif dan universal, Regsosek akan mampu menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah, tidak saja program bantuan sosial namun juga program lainnya, seperti peningkatan daya saing UMKM yang rata-rata dimiliki penduduk kelas menuju menengah ke atas.
Discussion about this post