Data merupakan kunci pembangunan yang sangat dibutuhkan pemerintah untuk penyusunan dan pengambilan kebijakan. Tanpa data, akan sulit untuk mewujudkan kebijakan dan keputusan tepat guna serta tepat sasaran. Implikasinya pada inefisiensi sumber daya pembangunan karena tidak menyasar target dan menyelesaikan masalah yang ada. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data. Aturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengumpulkan data menjadi satu pintu sehingga akurasi dan kemutakhiran data dan terjaga, serta dapat dibagipakaikan ke setiap pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, data-data yang saat ini tersebar di banyak instansi perlu diintegrasikan dan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Permasalahan Data Saat Ini
Cita-cita mencapai satu data masih mengalami banyak tantangan dan hambatan, diantaranya yaitu lokasi data yang tersebar, format data yang berbeda-beda, tumpang tindih data antar instansi, perbedaan konsep dan definisi variabel antar data, data yang masih dikelola secara manual, kapasitas sumberdaya pengelola yang bervariasi, kesulitan dalam menghubungkan data, hingga resiko faktor keamanan, dan terjaganya privasi.
Tanpa adanya standarisasi dan integrasi data maka pembangunan yang dilakukan pemerintah dibuat berdasarkan konsep dan asumsi data yang berbeda. Implikasinya, harmonisasi kebijakan pembangunan antar sektor di pusat dan daerah akan sulit dicapai.
Regsosek untuk Satu Data Kependudukan
Bencana pandemi Covid 19 menjadi refleksi bahwa Indonesia belum memiliki data dan sistem yang terintegrasi. Penargetan program bantuan sosial untuk penduduk miskin dan rentan masih diwarnai dengan kesalahan inklusi dan eksklusi sehingga dampak penurunan kemiskinan tidak optimal.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) muncul sebagai inovasi pemerintah untuk membangun satu data sosial ekonomi penduduk dengan cakupan 100% penduduk. Regsosek bertujuan menjadi rujukan untuk verifikasi dan validasi data program kementerian/Lembaga serta daerah. Regsosek mencakup variabelsosial ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, agraria dan tata ruang, akses informasi dan komunikasi, hingga identifikasi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Dengan informasi yang bersifat umum, setiap Kementerian/ Lembaga masih mengelola data sektoral pelaksanaan dan capaian kinerja program masing-masing.
Discussion about this post