PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Serang mencoba memperpanjang masa tenggat penyelesaian sengketa aset daerah, antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang. Masa tenggat itu merupakan masa tenggat yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dapat menyelesaikan sengketa itu paling lambat 31 Desember 2022. Bak pertandingan sepakbola, penawaran yang disampaikan oleh Pemkab Serang terlihat hanya ingin menggocek masa tenggat yang diberikan oleh KPK saja, lantaran penawaran yang diberikan besar kemungkinan ditolak oleh Pemkot Serang.
Pada detik-detik terakhir masa tenggat, Pemkab Serang mengambil langkah cepat dengan memberikan satu bundel penawaran penyelesaian sengketa, kepada Pemkot Serang. Bundelan tersebut diberikan kepada Pemkot Serang, saat pertemuan dua daerah pada Kamis (29/12) di Pendopo Gubernur Banten.
Berbeda dengan sebelumnya, pertemuan dua daerah ini dihadiri langsung oleh para Kepala Daerah. Bahkan berdasarkan pantauan, Kabupaten Serang menghadirkan seluruh Pimpinan Daerah yaitu Bupati, Ratu Tatu Chasanah; Wakil Bupati, Pandji Tirtayasa dan Sekretaris Daerah (Sekda), Tb. Entus Mahmud Sahiri. Para pejabat terkait seperti Asda dan Kepala BPKAD pun hadir dalam pertemuan itu.
Sementara Kota Serang, dipimpin langsung oleh Walikota Serang, Syafrudin, dan dikawal oleh Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin. Hadir pula Asda 1 Kota Serang, Subagyo; Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana dan Inspektur Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan.
Pertemuan itu difasilitasi oleh Penjabat Sekda Provinsi Banten, M. Tranggono. Semula, pertemuan itu akan dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar. Namun, Al berhalangan hadir lantaran harus mengawal kepulangan dari Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.
Pertemuan tersebut berlangsung cukup singkat. Sekitar 13.30 WIB, pertemuan dilangsungkan antara dua kepala daerah. Pertemuan itu dilakukan sangat tertutup, hanya beberapa pejabat saja yang boleh mengikuti pertemuan itu. Bahkan, pejabat tingkat Eselon III, banyak yang menunggu di luar pendopo sambil meminum kopi dan merokok.
Discussion about this post