SENGKETA aset antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang masih belum terlihat ujungnya. Beberapa waktu belakangan, Pemkot Serang memang berupaya keras untuk bisa mendapatkan aset-aset Kabupaten Serang yang masih belum jua diserahkan. Namun ibarat melepaskan emas saat berburu berlian, Pemkot Serang seolah lupa dengan permasalahan aset yang tengah dialami saat ini.
Salah satu aset yang tengah bermasalah adalah kantor Dindikbud Kota Serang. Kantor tersebut memang sejak 2019 digugat oleh Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat. Pada gugatan pertama dengan nomor 99/Pdt.G/2019/PN Srg yang diregister pada 13 September 2019, Pemkot Serang berhasil memenangkan gugatan tersebut. Majelis Hakim menilai bahwa gugatan Puskud Jawa Barat selaku penggugat, niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Akan tetapi, BANPOS tidak berhasil menemukan salinan putusan itu.
Puskud Jawa Barat tidak putus asa. Pada 16 Februari 2021, mereka kembali mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor register 23/Pdt.G/2021/PN Srg. Mereka menggugat tanah dan bangunan seluas 1.600 m2 yang terletak di Jl. Kiajurum no.30, Kelurahan Cipocok Jaya RT 10 RW 06 Kecamatan Cipocok Jaya, dengan bukti kepemilikan surat leter C No.566 dan No SPP 346.73.030.009.0052.0.
Dalam gugatan kedua itu, Pemkot Serang kalah. Majelis Hakim dalam amar putusannya, menyatakan bahwa Puskud Jawa Barat merupakan pemilik sah aset yang saat ini digunakan sebagai kantor Dindikbud Kota Serang. Pemkot Serang selaku tergugat, dan pihak-pihak turut tergugat lainnya, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai dan mempergunakan aset itu tanpa izin penguasa dan kuasa hukumnya.
Pemkot Serang, dalam hal ini Dindikbud Kota Serang, dihukum untuk menyerahkan, mengosongkan dan meninggalkan lokasi tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor Dindikbud Kota Serang itu. Selain itu, Pemkot Serang harus menghapus pencatatan kantor Dindikbud Kota Serang, dalam pencatatan administrasi aset milik Pemkot Serang.
Discussion about this post