PANDEGLANG, BANPOS – Terkait dugaan kasus pencabulan, Satreskrim Polres Pandeglang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem Pandeglang, Yangto sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan sudah lengkap.
Bahkan saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Yangto tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Hanya saja jelang akhir tahun 2022 ini, berkas tersebut belum dapat dilimpahkan karena pihak Kejari Pandeglang belum dapat membuka pelayanan hingga awal tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu untuk melimpahkan berkas ke Kejari Pandeglang.
“Menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan,” kata AKP Shilton kepada wartawan, Rabu (28/12).
Dijelaskannya, saat ini penyidik belum bisa melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan, karena Kejari Pandeglang belum bisa membuka pelayanan sampai awal tahun.
“Tinggal nunggu pelimpahan berkas saja, di kejaksaan masih belum bisa pelayanan sampai habis tahun baru,” ucapnya.
Dalam kasus yang menjerat oknum anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut, lanjut Shilton, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan tersangka. Bahkan, pemeriksaan terhadap Yangto sudah lengkap.
“Sudah cukup pemeriksaan tersangka, tinggal nunggu P21 pelimpahan berkas,” ujarnya.
Shilton menambahkan, berkas yang disampaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang ke Kejari Pandeglang tidak ada pertimbangan lain dari jaksa.
“Masih pelimpahan berkas dulu, tinggal tunggu petunjuknya nanti. Mudah-mudahan kita limpahkan langsung P21,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan membenarkan bahwa pelayanan di Kejari Pandeglang masih belum bisa menerima pelimpahan berkas. Layanan di Kejari Pandeglang akan dilakukan kembali pada awal tahun. “Karena mau pembukuan, jadi awal tahun kita buka lagi,” katanya.
Dijelaskannya, dalam kasus tersebut Jaksa akan mengkaji berkas pelimpahan yang akan dilimpahkan penyidik ke kejaksaan nanti. Jika berkas itu lengkap, maka jaksa akan langsung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan.
“Nanti setelah berkas sampai, kita periksa hasil penyidikan dalam berkas tersebut. Nanti itu unsur pasalnya seperti apa, kelengkapan formilnya seperti apa, kelengkapan materilnya seperti apa. Kalau sudah lengkap menurut kami, jaksa bisa dilimpahkan lagi ke Pengadilan,” ungkapnya.(dhe)
Discussion about this post