Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

DPRD Akan Pelajari Kasus PT ABM

by Gina Maslahat
Desember 28, 2022
in HEADLINE

SERANG, BANPOS – DPRD Banten mengaku telah memberikan persetujuan penyertaan modal Rp5 miliar pada APBD tahun 2022 ini ke PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Namun hingga penghujung tahun belum juga dana tersebut dicairkan oleh pemprov ke perusahaan tersebut, tanpa kepastian.

  Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faizal dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (27/12) mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Dan akan mencari tahu kondisi sesungguhnya.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

“Ya, nanti kami akan cek persoalanya,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagai wakil rakyat yang merupakan mitra kerja PT ABM, pihaknya sudah memberikan peluang kepada PT ABM, dengan menganggarkan penambahan penyertaan modal, meskipun alokasinya tidak seperti perencanaan sebelumnya, sesuai dengan rencana bisnis..

“Dewan sudah menyetujui penambahan modal ABM  proses ada di eksekutif,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Banten, Indah Rusmiati mengaku akan mempelajari persoalan penyertaan modal yang tak kunjung diberikan oleh pemprov ke ABM.

“Kami akan mencoba, seperti apa permasalahannya mengenai penyertaan modal itu. Yang pasti DPRD dan Pemprov Banten di tahun 2022 ini sudah menyepakati penyertaan modal untuk ABM,” ujarnya.

Plt Kepala Biro Ekbang Banten, M Yusuf dan Plt Kepala Biro Hukum Banten,  Hadi Prawoto kompak tidak menjawab telpon BANPOS. Namun sebelumnya, Hadi dalam pesan singkatnya mengaku sibuk. “Saya sedang rapat,” kata Hadi singkat.

Diberitakan, sebelumnya, penyertaan modal PT ABM yang telah diberikan oleh Pemprov Banten sebesar Rp5 miliar pada tahun ini terancam tidak dapat digunakan, dan menjadi sisa lebih pengguna anggaran (Silpa) tahun 2022.

Informasi dihimpun BANPOS, Senin (26/12), penyertaan modal PT ABM Rp5  miliar dari pemprov tidak juga kunjung diberikan. Padahal, akhir tahun hanya tinggal beberapa hari.

“Ada kendala, pada proses administrasinya. Makanya modal PT ABM masih stand by di kas daerah (Kasda),” kata salah satu sumber di KP3B yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dikatakan sumber tadi, ada tahapan administrasi yang harus disiapkan terlebih dahulu, sebelum penyertaan modal itu dapat ditransfer.

“Kalau tidak salah, harus dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan dibuatkan MoU (nota kesepahaman) antara Pemprov selaku pemegang saham dengan PT ABM,” katanya.

PT ABM juga gagal mendapatkan penyertaan modal pada APBD 2023 mendatang sebagaimana disampaikan Pj Sekda Banten  Moch Tranggono usai mengikuti rapat finalisasi penyusunan RAPBD 2023 antara pihaknya yakni Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Banten, akhir November lalu.

Untuk diketahui, RAPBD tersebut kini sudah disepakati dan disahkan menjadi APBD 2023. Memang masih ada ruang bagi perubahan-perubahan yakni pada tahap evaluasi oleh Menteri dalam Negeri sebelum APBD dinyatakan dapat dilaksanakan.

Saat itu Tranggono mengatakan, pihaknya bersama Banggar DPRD Banten sepakat untuk tidak menganggarkan penyertaan modal kepada PT ABM di R APBD 2023 mendatang. Meski begitu, dia mengakui bahwa sebelumnya PT ABM mengajukan penyertaan modal tersebut masuk ke dalam RAPB 2023. Menurut Tranggono disepakati antara TAPD dan Banggar bahwa PT ABM diminta untuk memaksimalkan sumber daya yang sudah diberikan Pemprov Banten sejauh ini termasuk penyertaan modal di tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang penyertaan modal Daerah kepada PT ABM, Pemprov Banten mempunyai kewajiban memenuhi permodalan paling sedikit 51 persen dari modal dasar PT ABM sebesar Rp300 miliar dan saat ini baru terpenuhi sebesar 25 persen yaitu sebesar Rp75 miliar.(RUS/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post
ilustrasi cuaca ekstrem

Hari Ini Badai Akan Melanda

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh